Camat Sipatana Diduga Langgar UU ITE, Kuasa Hukum Resmi Bikin Laporan Polisi

Kuasa Hukum mendampingi pelapor saat mendatangi SPKT, Polda Gorontalo, foto/aiimnews.com
Kuasa Hukum mendampingi pelapor saat mendatangi SPKT, Polda Gorontalo, foto/aiimnews.com

AIIMNEWS.COM – Camat Sipatana diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah pernyataan atau unggahannya di media sosial memicu kontroversi. Atas dugaan pelanggaran tersebut, tim kuasa hukum pihak yang merasa dirugikan telah resmi melaporkannya ke kepolisian.

Laporan tersebut dibuat di Polda Gorontalo yang sesuai dengan surat tanda terma laporan nomor: STTLP/B/38/I/2025/SPKT/POLDA GORONTALO. Menurut kuasa hukum pelapor, tindakan Camat Sipatana dianggap telah mencemarkan nama baik serta melanggar ketentuan dalam UU ITE.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami kembali mendatangi polda Gorontalo yang sebelumnya perkara a quo masih dalam tahap aduan. Per tanggal 30 Januari hari ini. Perkara tersebut telah naik tahap LP (Laporan Polisi),” kata Ronal Van Mansur Nur dalam keterangannya kepada media.

Kuasa Hukum pelapor, Ronal Nur menambahkan, secara langsung mereka pelapor yang didampingi kuasa hukum telah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Gorontalo.

“Kami datang kurang lebih jam 10 pagi dan langsung di BAP, itu kurang lebih satu jam,” kata Ronal Van Mansur Nur.

“Untuk selanjutnya menunggu panggilan berikutnya kepada saksi-saksi pelapor. Kemungkinan hari Selasa minggu depan itu saksi pelapor itu akan diperiksa,” jelasnya.

Dengan naiknya perkara ini ke tahap laporan resmi, Ronal Van Mansur Nur berharap penyidik bisa bersikap fair dan tidak mudah termakan dengan isu yang menyatakan bahwa pebutan ini tidak akan terbukti.

“Kami berharap penyidik bisa bersikap fair dan tidak termakan dengan suara sumbang, yang mengatakan bahwa perbuatan ini tidak akan terbukti. Padahal, tahapan ini sudah masuk pada proses penyelidikan,” tandas Ronal Van Mansur Nur.

Sebelumnya, Salah seorang Lurah di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo melaporkan Camat, Lukman Laisa atas dugaan penyebarluasan video, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga: Tak Terima di Video, Camat di Gorontalo Dilaporkan ke Polda

Lurah tersebut berinisial NA. Dirinya mengalami insiden yang tak pantas dan merugikan harkat serta martabatnya, baik sebagai pejabat publik maupun sebagai seorang perempuan.

Melalui kuasa hukum korban, Ronald Van Mansur Nur, ia menceritakan kronologi yang dialami kilennya. Menurut Ronald, kejadian tersebut berlangsung di ruang kerja Camat Sipatana.

Dimana, kliennya atau lurah tersebut diundang Camat Sipatana karena diduga adanya pelanggaran disiplin, setelah diundang dan menghadap ke Camat, Lurah itu justru mendapatkan perlakuan yang tidak baik, berupa pengambilan video tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

“Tanpa sadar Camat Sipatana justru merekam kejadian tersebut dalam bentuk video. Klien kami mengalami perlakuan yang mencemarkan nama baiknya dan kni mengalami traumatis,” ucap Ronald.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media, namun Ketika dimintai keterangan oleh sejumlah awak media pada Rabu, 15 January 2025, Camat Sipatana, Lukman Laisa terlihat menghindari wawancara langsung. Ia bahkan sempat terkesan menghindar dengan alasan adanya agenda mendesak yang harus dihadiri. Hal ini memunculkan kesan bahwa ia enggan memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang.

Baca Juga: Soal Video Diduga Disebarluaskan, Camat Sipatana Terkesan “Lari-Lari”

Beberapa wartawan yang berusaha mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari camat tersebut mengaku kecewa atas sikap yang dinilai kurang kooperatif.

“Kami hanya ingin mendengar penjelasan langsung dari beliau agar persoalan ini tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. Namun, hingga saat ini, kami belum mendapatkan jawaban yang jelas,” ujar salah satu jurnalis lokal.

(ha/aiim)

 

**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp dan akun TikTok aiimnews.com

Pos terkait