Pemilik Kotak ODP Kumabal, Warga Minta APH Turun Tangan

Kotak ODP yang diduga ilegal terpasang di salah satu tiang listrik, foto: Ist
Kotak ODP yang diduga ilegal terpasang di salah satu tiang listrik, foto: Ist

AIIMNEWS.COM – Pemilik usaha kotak Optical Distribution Point (ODP) yang diduga tanpa izin di salah satu wilayah di Kabupaten Gorontalo menuai protes.

Pasalnya, pemilik kotak tersebut dianggap kumabal alias keras kepala, karena tetap melanjutkan atau lebih memperluas aktivitasnya meski sudah diperingatkan warga dan aparat desa setempat.

Bacaan Lainnya

Hengki Bobihu, warga Kelurahan Hunggaluwa mengatakan, pemilik kotak tersebut berinisial NR. Pemasangan kotak tersebut sudah banyak dan kotak itu hanya dititipkan di tiang listrik.

“Sudah diingatkan baik-baik, tapi tetap dilanjutkan serta lebih memperluas jaringan. Ini kan sudah jelas-jelas melanggar,” kata Hengki Bobihu, Senin (29/9/2025).

Kata Hengki, ia juga telah mendatangi pihak ULP PLN Limboto. Kedatangannya itu dalam rangka untuk melaporkan adanya kotak ODP yang terpasang di tiang listrik. Alih-alih mendapatkan tindak lanjutnya, pihak ULP PLN Limboto justru mengabaikan laporan tersebut.

Baca Juga: Diduga Ada Pembiaran dan “Main Mata”, PLN Limboto Bakal Dilaporkan ke Pihak Berwajib

Dirinya mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Mereka menilai, jika tidak segera ditindak, potensi konflik di lapangan akan semakin besar.

“Kami minta polisi atau dinas terkait segera cek ke lapangan. Jangan tunggu sampai warga bergerak sendiri,” ujar warga lainnya.

Media ini telah berupaya menghubungi pelaku usaha atau pemilik kotak tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum mendapatkan tanggapan.

(ha/aiim)

Pos terkait