AIIMNEWS.COM — Dugaan praktik “main mata” antara pihak PLN Limboto dan sejumlah penyedia jasa internet (ISP) kembali mencuat, Minggu (7/12/2025).
Pasalnya, hingga kini pihak PLN disebut enggan mencabut kabel jaringan dan box wifi atau akses point yang terpasang di tiang listrik tanpa izin resmi (RTRW Net) di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Situasi ini menuai sorotan dari berbagai kalangan, termasuk pemerhati kebijakan publik. Mereka menilai, sikap cuek, acuh tak acuh PLN seolah membiarkan praktik ilegal tersebut terus berlangsung tanpa tindakan tegas.
Baca Juga: Diduga Ada Pembiaran dan “Main Mata”, PLN Limboto Bakal Dilaporkan ke Pihak Berwajib
“Kami menduga ada kerja sama terselubung. Harusnya kalau tak berizin, PLN cabut. Tapi ini malah dibiarkan dan ini bukan baru kali ini terjadi” ujar Hengky Bobihu, warga masyarakan Limboto.
Menurut Hengky, beberapa ISP diketahui belum mengantongi izin penempatan jaringan di tiang listrik milik PLN. Namun, aktivitas pemasangan dan layanan terus berjalan lancar tanpa gangguan.
Pihak PLN Limboto saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban resmi terkait alasan belum dicabutnya kabel-kabel liar tersebut. Bahkan, beberapa sumber menyebut adanya hubungan bisnis di balik pembiaran tersebut.
Baca Juga: Pemilik Kotak ODP Kumabal, Warga Minta APH Turun Tangan
“Kami sudah ulang-ulang kali datangi dan ingatkan pihak PLN, dan sampai sekarang mereka cuek. Kepala Unit PLN Limboto juga tidak koperatif. Nah ini kemudian menguatkan kami bahwa bisa jadi ada dugaan PLN dan penyedia ini ada perjanjian yang terselubung,” ungkapnya.
Masyarakat mendesak PLN bersikap profesional dan mematuhi aturan teknis serta keselamatan jaringan. Selain itu, penegak hukum juga diminta menyelidiki jika ada indikasi pelanggaran kerja sama ilegal.
“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi presiden buruk dan menimbulkan kecemburuan bagi penyedia yang taat aturan,” ujar sumber lainnya.
(ha/aiim)





