AIIMNEWS.COM – Desa Ombulo kembali menjadi sorotan publik setelah adanya dugaan aktivitas hiburan malam yang beroperasi secara bebas tanpa pengawasan ketat.
Selain diduga menjual minuman keras (miras), tempat tersebut juga disebut-sebut menghadirkan perempuan malam yang melayani pengunjung.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas hiburan malam ini berlangsung hingga larut bahkan menjelang pagi hari. Warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan tempat tersebut karena dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
“Sudah cukup lama beroperasi. Musik keras sampai tengah malam, bahkan ada yang mabuk-mabukan. Kami khawatir dampaknya ke anak-anak muda di desa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya itu, dugaan adanya praktik penjualan miras secara bebas juga menjadi perhatian serius. Pasalnya, peredaran minuman keras tanpa izin dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan tindakan kriminal lainnya.
Sementara itu, terkait keberadaan perempuan malam, warga menyebut aktivitas tersebut semakin memperburuk citra lingkungan desa yang selama ini dikenal relatif kondusif.
Saat konfirmasi kepada, salah seorang yang kerap disebut pemilik dari salah satu hiburan malam, diketahui bernama Mas Anto, ia justru menentang dan meminta keterangan balik kepada media menanyakan perihal rekomendasi pemeriksaan.
“kl ada surat perintah atau rekom untuk Rajia atau pun periksa yg saya punya tetap saya laksanakan tapi kl cuman sekedar lihat saja Tampa ada rekom atau apa TDK bisa kita perlihat kan,” jawab Anto melalui via WhatsApp.
“Kl lebih jelas juga bisa hubugi orang perpajakan daerah pak alber sama kantor PTSP perlu dengan saya juga k sana boleh kapan bpak waktu nanti saya siap ketemu,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Ombulo, Irfan Eksan mengaku izin yang dikeluarkan oleh pemerintah desa hanya untuk izin usaha tidak kemudian dengan izin penjualan miras ataupun peredaran perempuan malam.
“Hanya izin usaha atau surat keterangan usaha. Tidak ada izin penjualan minuman keras apalagi ditambah dengan perempuan malam atau prostitusi. Itu tegas dilarang,” ucap Irfan Eksan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas dan diharapkan dapat segera ditangani demi menjaga ketertiban serta nilai-nilai sosial di Desa Ombulo.
Pihak aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan serta memastikan apakah benar terdapat pelanggaran hukum dalam operasional hiburan malam tersebut.
(redaksi/aiim)





