AIIMNEWS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo memberikan penjelasan terkait keputusan Camat menonaktifkan Sekretaris Camat (Sekcam) Boliyohuto.
Menurut Kepala BKPSDM, Mohamad Juffry Damima, Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi dan pemeriksaan internal yang dilakukan terhadap kinerja serta disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat.
Juffry juga dalam keterangannya menjelaskan, penonaktifan Sekcam Boliyohuto bukanlah keputusan yang diambil secara tiba-tiba, melainkan telah melalui serangkaian prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Keputusan ini diambil berdasarkan laporan yang masuk di BKPSDM dan hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Kami sudah melakukan klarifikasi serta memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan untuk kelancaran proses pemeriksaan lanjutan, maka keputusan ini diambil,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak BKPSDM mengungkapkan, Surat Keputusan Camat boliyohuto sudah sesuai dengan ketentuan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan Peraturan BKN nomor 6 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan PP 94 tahun 2021.
Kemudian pada pasal 31 PP 94 tahun 2021 menyebutkan untuk kelancaran pemeriksaan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, diberhentikan sementara dari tugas dan jabatannya oleh atasan langsung.
“Nah, disini, di poin inilah. Camat merupakan atasan langsung dari sekcam. Jadi, SK Camat sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena sekcam tdk dapat melaksanakan tugas maka ditunjuk pelaksana harian,” ujar Juffry Damima.
Sementara itu, posisi Sekcam Boliyohuto untuk sementara diisi oleh pelaksana harian (plh), yang telah ditandatangani oleh pj. Sekda guna memastikan kelancaran pelayanan pemerintahan di kecamatan tersebut.
Sebelumnya, Sekretaris Camat (Sekcam) di Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, Mohammad Eka Putra Olii resmi dinonaktifkan dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam skandal perselingkuhan.
Baca Juga: Diduga Terlibat Skandal Perselingkuhan, Sekcam di Boliyohuto Dinonaktifkan
Keputusan ini diambil oleh pihak pemerintah Kecamatan Boliyohuto yang tertuang dalam surat keputusan nomor 07 tahun 2025.
Kasus ini mencuat setelah istri sah dari pelaku mendapatkan sejumlah bukti perselingkuhan antara suaminya dalam hal ini Sekcam Boliyohuto Bersama seorang aparat desa.
(ha/aiim)





