AIIMNEWS.COM — Kasus kabel RTRW Net milik pelaku usaha yang diduga ilegal kembali mendapat sorotan dari Kepala Desa di Gorontalo, karena tidak adanya penertiban oleh PLN Unit Limboto, Senin (8/12/2025).
Ramli Lausupu, Kepala Desa (Kades) Tiohu, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo menyatakan kekecewaannya terhadap PLN Unit Limboto yang dinilai mengabaikan surat permintaan penertiban kabel wifi liar yang sembraut di wilayah mereka.
Kades sebelumnya telah melayangkan surat resmi kepada pihak PLN, meminta agar kabel-kabel milik penyedia layanan internet (ISP) yang tidak berizin dan semrawut segera ditertibkan. Namun hingga saat ini, tidak ada tindakan konkret dari PLN, bahkan terkesan diabaikan.
“Saya datang ke sini (PLN Unit Limboto) dalam rangka pempertanyakan surat pemberitahuan penertiban kabel wifi. Sebab, sampai sekarang sejak Oktober lalu tidak ada tindak lanjut dari mereka PLN,” ujarnya kepada aiimnews.com.
Kondisi kabel yang menjuntai di sepanjang tiang listrik dinilai sangat membahayakan masyarakat. Selain berpotensi menimbulkan korsleting listrik, kabel-kabel tersebut juga merusak estetika lingkungan desa.
“Kalau dibiarkan, bisa jadi ancaman keselamatan. Warga sudah sering mengeluh, tapi kami tidak punya wewenang menertibkan sendiri karena itu ranah PLN,” tambahnya.
“Saya datang justru hanya dipertemukan dengan pegawai yang tidak punya kompeten untuk menjawab pertanyaan saya. Ini kan lucu, dan saya pun diminta kembali lagi pada Jumat,” kata Kades Ramli.
Menanggapi hal itu, sejumlah aktivis menilai perlu adanya pengawasan dari pemerintah daerah dan penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi pembiaran yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN Unit Limboto belum memberikan klarifikasi terkait alasan lambannya penanganan permintaan para Kades tersebut.
Sebelumnya, kasus yang sama juga dengan seorang warga kecamatan Limboto yang kerap meminta tindakan tegas dari pihak PLN terhadap pelaku usaha ISP, namun justru diabaikan dan diduga ada pembiaran dari pihak PLN Unit Limboto.
Dugaan praktik “main mata” antara pihak PLN Limboto dan sejumlah penyedia jasa internet (ISP) kembali mencuat, Minggu (7/12/2025).
Baca Juga: Dugaan ‘Main Mata’ Menguat, PLN Limboto Ogah Cabut Kabel RTRW Net Milik Sejumlah ISP di Gorontalo
Pasalnya, hingga kini pihak PLN disebut enggan mencabut kabel jaringan dan box wifi atau akses point yang terpasang di tiang listrik tanpa izin resmi (RTRW Net) di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Situasi ini menuai sorotan dari berbagai kalangan, termasuk pemerhati kebijakan publik. Mereka menilai, sikap cuek, acuh tak acuh PLN seolah membiarkan praktik ilegal tersebut terus berlangsung tanpa tindakan tegas.
“Kami menduga ada kerja sama terselubung. Harusnya kalau tak berizin, PLN cabut. Tapi ini malah dibiarkan dan ini bukan baru kali ini terjadi” ujar Hengky Bobihu, warga masyarakan Limboto.
Menurut Hengky, beberapa ISP diketahui belum mengantongi izin penempatan jaringan di tiang listrik milik PLN. Namun, aktivitas pemasangan dan layanan terus berjalan lancar tanpa gangguan.
(ha/aiim)





