AIIMNEWS.COM – Pelaksana Harian (Plh) Direktur Rumah Sakit MM Dunda Limboto, Ulfa Thamrin Jahya Domili mengungkap persoalan yang belum lama ini dihadapi.
Menurut Plh Ulfa, perihal dengan adanya informasi Rumah Sakit MM Dunda Limboto akan turun kelas yang dari tipe B menjadi C, hal itu menjadi kewenangan dari Kementerian Kesehatan RI.

“Kalau turun kelas itu kan dari Kementerian Kesehatan dan Perubahan turun kelas menjadi C itu tidak ada,” ungkap Ulfa Thamrin Jahya Domili kepada aiimnews.com, Rabu (9/7/2025).
Memang kata Ulfa, hasil reviu dari Kementerian Kesehatan RI itu terkait jumlah tempat tidur dan sarana di ruang intensif yang khususnya ventilator dan itu memang ada kekurangan.
“Kita memang ada kekurangan satu. Kurangnya itu karena memang ada rumus-rumus nya. Tetapi kami sudah penuhi dan juga kami sudah dilakukan re asesmen oleh beberapa pihak,” kata Plh Ulfa.
Lebih lanjut kata Ulfa, hasil reviu dari Kementerian Kesehatan RI itu oleh BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk penyesuaian tarif. Apabila sudah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan dari Kementerian Kesehatan, maka BPJS akan mengadendum kembali.
“Jadi secara spesifik tidak ada itu turun kelas. Yang ada hanya reviu. Status RS Dunda Limboto Masih tipe B,” terang Ulfa Thamrin Jahya Domili.
(ha/aiim)





