Rio Potale Bakal Gugat Bawaslu RI ke DKPP, Mengapa?

DKPP periksa Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Rabu, 4 Juni 2025, foto/humas DKPP
DKPP periksa Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Rabu, 4 Juni 2025, foto/humas DKPP

AIIMNEWS.COM—Rio Potale dalam waktu dekat ini menyatakan akan menggugat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (31/7/2025).

Langkah itu diambil buntut dari kekecewaannya terhadap pengeluaran Surat Keputusan (SK) oleh Bawaslu RI untuk pelantikan terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili yang notabennya adalah telah mendapatkan sanksi dari DKPP.

Bacaan Lainnya

“Putusan pemberian sanksi keras sudah dikeluarkan DKPP. Anehnya Bawaslu RI mengeluarkan SK Pelantikan. Ini menjadi dasar kami untuk melakukan gugatan,” kata Rio Potale.

Putusan pemberian sanksi keras kepada anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo oleh DKPP tersebut kata Rio Potale telah dikeluarkan pada Senin, 21 Juli 2025 kemarin, oleh Bawaslu RI harusnya hal itu menjadi pertimbangan mereka untuk mengeluarkan SK Pelantikan kepada Wahyudn Akili sebagai pengisian Pengganti Antar Waktu (PAW) di Bawaslu Provinsi.

“Harusnya berdasarkan putusan DKPP itu Bawaslu RI harus mempertimbangkan Wahyudin Akili untuk tidak dilantik. Tapi ini dilantik hari sabtu libur, sehingga karena Bawaslu RI tetap melantik Wahyudin Akili, kami akan gugat bawaslu RI ke DKPP RI,” tandas Rio Potale.

Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada tiga anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Mereka adalah Alexander Kaaba, Wahyudin M. Akili, dan Under S. Lawani. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang digelar DKPP pada Senin, 21 Juli 2025.

Ketiga penyelenggara pemilu itu dinilai bersalah karena terbukti melanggar prinsip-prinsip etika dan pedoman perilaku yang telah ditetapkan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Dalam amar keputusannya, DKPP menyatakan para Teradu terbukti melanggar sejumlah pasal, yaitu Pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf e, serta Pasal 10, Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 16.

(ha/aiim)

Pos terkait