Rp 55 Triliun Anggaran THR 2026 Sudah Dialokasikan, Simak Penjelasannya

Ilustrasi uang triliunan untuk THR 2026
Ilustrasi uang triliunan untuk THR 2026

AIIMNEWS.COM – Pemerintah memastikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 sebesar Rp 55 triliun telah dialokasikan dalam struktur APBN, Rabu (25/2/2026).

Kepastian tersebut disampaikan pemerintah sebagai bagian dari komitmen menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus memperkuat daya beli masyarakat menjelang hari raya keagamaan.

Bacaan Lainnya

Dikutib dari laman metrotvnews.com, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pencairan THR bagi ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri, akan dicairkan lebih cepat.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk THR 2026 yang ditargetkan akan mulai disalurkan pada awal Ramadan.

Sementara itu, bagi Karyawan Swasta, pencairan mengikuti regulasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di mana perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran (H-7), dengan perkiraan pada 11 Maret atau 12 Maret 2026.

Meski pemerintah belum menetapkan besaran pasti THR ASN tahun ini, namun  penentuan nominal THR bagi ASN mengacu pada struktur gaji dan menyesuaikan dengan pangkat serta golongan masing-masing. Berikut perkiraannya:

  • Golongan I: Rp2,2 juta – Rp2,8 juta.
  • Golongan II: Rp3 juta – Rp4juta.
  • Golongan III: Rp3,8 juta – Rp5,4 juta.
  • Golongan IV: Rp5,8 juta – Rp7,8 juta.

Sementara itu, bagi karyawan swasta besaran THR diatur dalam pasal (2) ayat 1 Permenaker Nomor 6 tahun 2016, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.
  • Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, mendapatkan THR dengan perhitungan (Masa kerja ÷ 12) x 1 bulan upah.

(ha/aiim)

 

**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp dan akun TikTok aiimnews.com

Pos terkait