AIIMNEWS.COM – Aktivitas pertambangan ilegal semakin marak terjadi di berbagai daerah, khususnya di Gorontalo. Baru-baru ini, ditemukan satu lagi lokasi pertambangan ilegal yang menggunakan alat jenis dompeng untuk menambang emas secara liar.
Warga setempat mengaku resah dengan keberadaan tambang ilegal ini karena dampak lingkungan yang ditimbulkannya. Sungai yang dulunya jernih kini mulai keruh akibat limbah tambang, sementara lahan pertanian warga pun terancam rusak.
Dengan maraknya aktivitas pertambangan ilegal ini kemudian menjadi perhatian oleh aktivis Gorontalo, Irvan Patila. Menurutnya, kegiatan pertambangan ilegal yang ada di aliran sungai Desa Tenilo, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, semakin merusak lingkungan dan tidak bisa diberi toleransi lagi.
“Meskipun telah diimbau oleh Polsek Paguyaman pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2025, namun kegiatan tersebut tetap masih berlangsung,” kata Irvan Patila kepada aiimnews.com
Informasi yang diterima, terdapat 5 dompeng yang sementara beroperasi diwilayah pertambangan ilegal tersebut tanpa ada hambatan apapun. Jika hal ini dibiarkan, maka jumlah dompeng tersebut akan bertambah lagi, seperti sebelumnya yang mencapai 15-20 dompeng.

“Kami meminta kepada Polsek Paguyaman dan Polres Boalemo untuk tidak hanya sekedar mengimbau para penambang, namun melakukan penindakan yang tegas agar bisa berefek jerah kepada pelaku penambang ilegal tersebut. Penertiban harus dilakukan dengan menahan mesin dompeng dan talang yang selama ini digunakan dalam melakukan penambangan ilegal,” tegas Irvan Patila.
Dan jika masih ada aktivitas setelah penertiban sambung Irvan Patila, maka perlu sekalian penambangnya yang dilakukan penahanan. Sebab, Ini bukan soal kemanusiaan lagi, karena ada beberapa orang yang mencari nafkah untuk keluarga mereka di tambang ilegal tersebut.
“Ini soal lingkungan yang dampaknya lebih besar dan dampaknya juga ke masyarakat sekitar yang kena dampaknya,” kata dia.
Aktivitas pertambangan tersebut sebelumnya hanya dilakukan oleh masyarakat sekitar Desa Tenilo dengan cara mendulang. Namun, sekarang bukan lagi masyarakat setempat, melainkan orang dari luar Desa Tenilo yang melakukan aktivitas tambang dengan menggunakan dompeng yang dampaknya sangat besar terhadap fungsi sungai.
“Kami meminta tidak ada toleransi terhadap perusak lingkungan. Jika ini tidak dilakukan oleh pihak kepolisian, baik itu Polsek dan Polres Boalemo, maka akan timbul pertanyaan tentang apa yang terjadi antara pihak kepolisian dan aktivitas ilegal ini yang kita tahu bahwa aktivitas ini ilegal dan sanksinya adalah pidana,” Pintanya.
“Dan semoga saja tidak ada main mata antara penambang dan pihak kepolisian, dan ditindaki sesuai perundang-undangan. Kami menuntut kepolisian untuk bertindak tegas dan serius dalam menangani masalah lingkungan ini,” tandas Irvan Patila.
(ha/aiim)





