Seorang Pengedar Sabu-sabu di Gorontalo di Tangkap Polisi

FL (35) seorang pengedar sabu-sabu di Gorontalo ditangkap polisi, foto/Ist
FL (35) seorang pengedar sabu-sabu di Gorontalo ditangkap polisi, foto/Ist

AIIMNEWS.COM – Salah seorang yang diduga pengedar sabu-sabu di Gorontalo inisial FL (35) Kecamatan Hulontalangi, Kota Gorontalo ditangkap polisi.

FL (35) itu ditangkap tim Opsnal Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota pada Selasa, 28/1/2025 sekitar pukul 22.00 Wita diduga sering mengedarkan sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Narkoba, AKP Dimas Wicaksono Wijaya mengatakan, pengungkapan ini atas informasi masyarakat, dimana FL sering membawa dan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kota Gorontalo.

Setelah menerima informasi, tim Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak kemudian melihat FL di kecamaatan Hulonthalangi, lalu melakukan penggeladahan dan menemukan barang bukti berupa 1 plastik kip kecil narkotika yang diguga sabu-sabu.

“Jadi setelah melakukan penggeledahan, selain menemukan 1 plastik kip kecil sabu sabu, tim Opsnal mengamankan 1 (satu) buah Bong (alat hisap Sabu), 2 (dua) buah pirek kaca yang berisi sisa bakaran Narkotika Sabu, 6 (enam) batang sedotan, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah jarum suntik dan 1 (satu) unit handphone merek realme,” ujar AKP Dimas.

Sejumlah barang bukti yang diamankan oleh pihak polisi, foto/Ist
Sejumlah barang bukti yang diamankan oleh pihak polisi, foto/Ist

Lebih lanjut AKP Dimas mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara maraton, FL ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Gorontalo Kota pada 31 Januari 2025.

“Terhadap FL dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta,” tutup Akp Dimas.

(ha/aiim)

Pos terkait