AIIMNEWS.COM – Sejumlah pekerja dari PT Jobro Indo Makmur (PT JIM) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gorontalo, Senin (28/7/2025).
Kedatangan mereka ke Dinas tersebut tidak lain mau mengadukan sejumlah hak yang diduga belum dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Para pekerja didampingi langsung oleh pengurus Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Gorontalo. Mereka menuntut penyelesaian terkait pesangon, serta halnya berkaitan dengan perjanjian kerja yang dibuat sepihak oleh perusahaan.
“Kami datang untuk menyampaikan keluhan para buruh yang merasa hak-haknya dilanggar. Salah satunya mengenai pesangon,”ujar Ketua KASBI Gorontalo, Edy S Raat, kepada aiimnews.com
Lebih lanjut kata Edy, para pekerja mengaku telah bekerja selama bertahun-tahun namun hak mereka untuk mendapatkan pesangon itu justru tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.
“Kami KASBI menilai, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap norma ketenagakerjaan dan meminta Disnakertrans segera turun tangan melakukan mediasi serta investigasi,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Disnakertrans Kabupaten Gorontalo dihadapan para pekerja dan KASBI mengaku akan menindaklanjutinya apabila aduan resmi berkaitan dengan hal tersebut telah dimasukan.
“Kami baru akan menindaklanjuti apabila aduan resminya sudah ada. Sebab, itu menjadi dasar kita untuk melakukan tindak lanjut,” beberapa Salah seorang pegawai di Disnakertrans.
(ha/aiim)





