AIIMNEWS.COM – Uang sejumlah Rp 68 juta yang dijanjikan Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo akan dikembalikan ternyata hanya melalui perantara korban, tidak langsung kepada korban.
Sejumlah uang Rp 68 juta yang dijanjikan mau dikembalikan oleh Rustam Pomalingo tersebut terkait dengan dugaan penipuan seleksi PPPK perantara keluarga korban kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen PPPK.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun aiimnews.com, pengembalian uang korban dilakukan perantara Rustam menggunakan BCA Mobile atau transfer ke rekening Supriyanto Y Hanapi atau Anto (perantara keluarga korban) sekitar pukul 16.49 WITA, Selasa 18 Februari 2025.
Mestinya, pengembalian uang tersebut seperti yang tertuang dalam surat pernyataan yang difasilitasi Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, uang tersebut harus diserahkan Rustam Pomalingo kepada Arafat Husain (orang tua korban), bukan kepada Anto.
“Iya, (uang Rp 68 juta) sudah dikembalikan. Di transfer ke (rekening) saya,” kata perantara keluarga korban, Anto kepada media.
Menurut Anto, proses pengembalian uang dilakukan di Kantor Camat Limboto Barat, saat itu Rustam Pomalingo tidak hadir dikarenakan dalam kondisi sakit. Rustam diwakili istrinya.
“Yang hadir istrinya. Aya (Rustam) lagi sakit,” jelas Anton.
Seperti diketahui, Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat perihal dugaan kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang dilakukan Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo, Selasa 11 Februari 2025.
Masalah ini mencuat setelah Nurhayati Husain warga Desa Hutabohu buka suara, serta meminta Rustam Pomalingo mengembalikan uang sebesar Rp 68,5 juta. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2023.
Dalam rapat dengar pendapat di DPRD, korban Nurhayati didampingi orang tuanya, Arafat Husain, termasuk perwakilan atau perantara keluarga, Anto. Anto diketahui merupakan Dosen hukum Fakultas Syariah di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Muhlis Panai dan dihadiri sejumlah anggota Komisi I DPRD lalu menyepakati pengembalian uang pada tanggal 18 Februari 2025. Surat tersebut turut ditandatangani pihak pertama (Kepala Desa Hutabohu Rustam Pomalingo) dan Arafat Husain (keluarga korban).
(ha/aiim)





