AIIMNEWS.COM – Penunjukan camat oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi yang berdomisili di wilayah tugasnya merupakan kebijakan yang tepat, berlandaskan hukum, serta mencerminkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik.
Kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki landasan yuridis yang kuat dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya ketentuan mengenai kewenangan kepala daerah, Bupati memiliki hak dan kewajiban untuk mengangkat, memindahkan, dan menempatkan pejabat daerah guna menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Penempatan pejabat yang memahami kondisi wilayah merupakan bagian dari upaya tersebut,” tulis Gunawan dalam pres rilis yang diterima redaksi aiimnews.com, Jumat (19/12/2025).
Selain itu, kata Gunawan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan menegaskan bahwa camat adalah perangkat daerah yang memiliki tugas strategis dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, koordinasi pelayanan publik, serta pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat di wilayah kecamatan. Pemahaman langsung terhadap kondisi geografis, sosial, dan budaya wilayah menjadi faktor penting dalam pelaksanaan tugas tersebut.
Dari perspektif kepegawaian, kebijakan ini juga sejalan dengan prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan penempatan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi, bukan semata-mata pertimbangan administratif.
“Domisili di wilayah kerja menjadi nilai tambah dalam mendukung efektivitas tugas dan tanggung jawab camat,” ujarnya.
Lebih lanjut, kebijakan ini mencerminkan pelaksanaan asas efektivitas, efisiensi, dan kepastian hukum dalam pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, karena memungkinkan respon yang lebih cepat terhadap kebutuhan dan permasalahan masyarakat.
“Atas dasar tersebut, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak Bupati atas kebijakan yang visioner, berlandaskan hukum, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Diharapkan kebijakan ini semakin memperkuat penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan serta mendorong terwujudnya pelayanan publik yang optimal dan berkeadilan,” tutup Gunawan.
(ha/aiim)





