Polemik Putus Kontrak, BEM Gorontalo Nilai Adanya Kegagalan Sistemik dan Dugaan Pelanggaran Hukum

Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Erlin Adam, foto/Ist
Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Erlin Adam, foto/Ist

AIIMNEWS.COM – Polemik putus kontrak mega proyek pembangunan gedung rawat inap tiga lantai Rumah Sakit Dunda Limboto senilai Rp 28,4 miliar bukan sekadar persoalan teknis kontraktual.

Hal tersebut ditegaskan oleh Erlin Adam, Koordinator BEM Provinsi Gorontalo sekaligus Presiden BEM Universitas Gorontalo. Dirinya mengatakan, dalam pemutusan kontrak itu diduga terdapat indikasi kuat kegagalan sistemik tata kelola keuangan negara yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dan pelanggaran serius terhadap hukum administrasi negara.

Bacaan Lainnya

“Dalam perspektif hukum administrasi dan keuangan negara, putus kontrak proyek bernilai puluhan miliar rupiah adalah bentuk kegagalan negara memenuhi kewajiban pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan. Ini bukan insiden biasa, ini alarm tata kelola,” tegas Erlin,  Rabu (7/1/2026).

Melanggar Prinsip Konstitusi dan Undang-Undang Keuangan Negara:

Secara konstitusional, Erlin menegaskan bahwa proyek ini berkaitan langsung dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Ketika proyek rumah sakit gagal, negara secara nyata lalai menjalankan mandat konstitusi.

Dari aspek hukum positif, kegagalan proyek ini diduga bertentangan dengan:

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan tanggung jawab PA/KPA atas setiap penggunaan anggaran.

Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan pengendalian kontrak dan mitigasi risiko kegagalan proyek sejak awal pelaksanaan.

BEM Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa kegagalan proyek ini tidak boleh berhenti pada putus kontrak, melainkan harus diikuti dengan langkah hukum konkret, antara lain:

-Audit investigatif BPK RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

-Pemeriksaan administratif dan etik terhadap KPA dan PPK sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

-Penelusuran unsur pidana berdasarkan UU Tipikor apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan.

-Publikasi terbuka seluruh dokumen kontrak dan hasil evaluasi proyek sebagai bentuk transparansi.

“Jika terjadi deviasi fisik, keterlambatan serius, hingga putus kontrak, maka pertanyaan hukumnya jelas: di mana fungsi pengendalian KPA dan PPK? Apakah pengawasan dilakukan atau sengaja dibiarkan?” ujar Erlin.

Deviasi Proyek dan Kehadiran KPK: Indikasi Risiko Tinggi

Berdasarkan penelusuran DPRD Kabupaten Gorontalo, proyek ini telah mengalami deviasi 9 persen dari target 17 persen, sebuah angka yang secara teknis dalam manajemen proyek publik sudah masuk kategori high risk project failure.

Lebih jauh kata Erlin, kehadiran KPK RI pada November 2025 menunjukkan bahwa proyek ini telah berada dalam radar pengawasan nasional. Dalam teori early warning system pencegahan korupsi, kunjungan KPK bukan tanpa alasan, melainkan sinyal adanya potensi penyimpangan struktural.

“KPK tidak datang ke proyek yang sehat. Kehadiran KPK adalah indikator bahwa proyek ini sejak awal bermasalah secara tata kelola,” tegas Erlin.

 

**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp dan akun TikTok aiimnews.com

Pos terkait