AIMNEWS.COM – Aktivitas UMKM Street Coffe yang berada di Desa Sukamakmur, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, sempat dihentikan setelah muncul petisi penolakan dari sejumlah warga.
Namun, di balik polemik tersebut, muncul dugaan adanya rekayasa dalam proses pembubaran usaha yang baru berkembang itu.
Informasi yang dihimpun, Street Coffe yang mulai ramai dikunjungi anak muda dan masyarakat sekitar pada malam hari itu mendadak menjadi sorotan usai beredarnya surat keberatan tertanggal 25 Mei 2026.
Dalam surat tersebut, sebanyak 21 warga disebut menolak aktivitas usaha karena dianggap menimbulkan kebisingan hingga larut malam.
Pemilik usaha, Muhammad Arif, mengaku kecewa dengan langkah Pemerintah Desa yang dinilai terburu-buru mengambil keputusan tanpa melakukan mediasi terlebih dahulu. Menurutnya, ia tidak pernah dipanggil ataupun dimintai klarifikasi sebelum surat keberatan itu diterbitkan.
Arif menilai, seharusnya persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah bersama antara warga, pemerintah desa dan pelaku usaha, terlebih usaha yang dijalankannya merupakan bagian dari UMKM yang selama ini didorong pemerintah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Kalau memang ada keberatan, mestinya dipertemukan dulu. Saya siap mengikuti aturan dan mencari solusi bersama,” ungkap Arif sebagaimana dikutip dari pemberitaan yang beredar.
Di sisi lain, mulai muncul dugaan bahwa proses penolakan terhadap Street Coffe tersebut tidak sepenuhnya murni aspirasi warga. Dugaan rekayasa itu mencuat setelah sejumlah pihak mempertanyakan proses pengumpulan tanda tangan dan keterlibatan aparat desa dalam surat penolakan tersebut.
Bahkan, beberapa warga sekitar dikabarkan mengaku tidak mengetahui secara detail maksud dari petisi yang beredar. Kondisi itu memicu spekulasi bahwa ada pihak tertentu yang sengaja menggiring opini agar aktivitas Street Coffe dihentikan.
“Setelah kami konfirmasi ulang kepada masyarakat setempat, ternyata mereka dipaksa untuk menandatangani petisi oleh keluarga pelaku,” ungkap Arif, Jumat (29/5/2026).
Sementara itu, Kepala Desa Sukamakmur, Muhamad Abdullah kepada media aiimnews.com mengaku bahwa pihak pelaku usaha tersebut tidak menginformasikan kepada pemerintah desa untuk membuka usaha di lokasi tersebut.
“Tidak ada informasi ke pemerintah desa, memang mereka hanya bertanya kepada pemilik toko di situ. Ini coffe street bukan cuman dia. Di desa sama saya ada empat,” ucap Muhamad Abdullah.
Lebih lanjut Muhamad Abdullah menjelaskan, awal mula peristiwa ini, ada satu insiden yang terjadi dan itu berujung ke ranah kepolisian. Sehingga melibatkan dirinya selaku kepala desa untuk hadir dalam prosesi musyawarah tersebut.
“Peristiwa dinama pelaku usaha mau mengeluarkan sebuah fasilitas (bendrat gantungan lampu dan bambu di lokasi usaha) tiba tiba ada mobil yang menyambar lapak UMKM milik pelaku. Tapi hal itu sudah selesai di polsek. Sudah ada kesepakatan perjanjian,” ungkap Muhamad Abdullah.
Terlepas dari itu, Muhamad Abdullah telah memberikan solusi kepada pemilik usaha. Di mana, ia merekomendasikan sebuah tempat untuk pelaku usaha street coffe bisa membuka lapak di tempat yang telah disiapkan.
“Saya sempat berkomunikasi di telepon dengan orang tua arif ini. Saya kasih solusi, ada sebuah taman di Sukamakmur itu, kalau boleh pindahkan saja di taman itu arif untuk menghindari protes warga,”
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, terutama terkait pentingnya keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil, tanpa mengabaikan kenyamanan masyarakat sekitar.
(redaksi/aiim)





