Uang Rp 68 Juta Raib di Rekening, Anto Hanapi Dinilai Berbohong Dihadapan DPRD

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan uang Rp 68 Juta, foto/aiimnews.com
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan uang Rp 68 Juta, foto/aiimnews.com

AIIMNEWS.COM – Kasus hilangnya uang sebesar Rp 68 juta dari rekening BCA milik Supriyanto Hanapi alias Anto menjadi sorotan publik setelah ia memberikan keterangan di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Namun, pernyataan yang ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut justru menimbulkan kontroversi, dengan beberapa pihak menilai bahwa Anto tidak berkata jujur.

Bacaan Lainnya

Kejadian bermula ketika Anto Hanapi mengaku uang yang diterimanya sebagai uang pengembalian atas dugaan penipuan dari kepala Desa Hutabohu terhadap korban bernama Nurhayati Husain hilang atau raib dari rekeningnya.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, beberapa anggota DPRD menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pernyataan Anto. Data transaksi yang diperoleh menunjukkan adanya aktivitas keuangan yang tidak sesuai dengan klaim yang ia sampaikan. Hal ini membuat beberapa anggota DPRD menilai bahwa Anto tidak berkata jujur dan berpotensi menyembunyikan informasi penting terkait kasus tersebut.

Salah satu anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Herry Beny Thedy yang turut menangani kasus ini menyatakan bahwa ada indikasi Anto sengaja membelokkan fakta demi mendapatkan keuntungan pribadi.

“Setelah kami pelajari dari mutasi rekening koran yang diperlihatkan itu menunjukan bohong semua. Bohong semua itu, tidak ada yang betul yang dibicara itu,” ujar Herry Beny Thedy kepada media usai RDP di DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa (25/2/2025).

“Dia bilang uangnya raib, itu tidak benar, bohong itu, itu di rekening koran ada penarikan dan transfer itu,” jelasnya.

Sementara itu, Supriyanto Hanapi alias Anto mengaku, ia telah membuat laporan ke Bank BCA terkait dana yang keluar tanpa sepengetahuan dirinya.

“Saya sudah buat laporannya ke bank BCA dan mereka (Bank) mengatakan akan melakukan investigasi terkait hal itu dan juga saya akan laporkan juga melalui email. Karena diminta juga laporan melalui emai. Sekarang masih menunggu,” kata Anto Hanapi kepada media.

Terkait dengan rencana pengembalian uang Rp 68 Juta kepada korban penipuan Nurhayati Husain, DPRD Kabupaten Gorontalo memberikan batas waktu hingga Pukul 16.00 Wita kepada Anto Hanapi untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak, permasalahan ini akan diakukan proses hukum.

(ha/aiim)

 

**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp dan akun TikTok aiimnews.com

Pos terkait