AIIMNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi menonaktifkan empat camat dari jabatannya, Selasa (21/4/2026).
Keputusan penonaktifan atau pembebasan sementara tugas terhadap keempat camat tersebut tertuang dalam surat keputusan Sekretaris Daerah dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) serta untuk menjaga stabilitas dan efektivitas roda pemerintahan di tingkat kecamatan.
Penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemanggilan dan pemeriksaan terhadap keempat camat. Selain itu, langkah ini juga mengacu pada rekomendasi dari Majelis Pertimbangan Disiplin dan Hukum (MPHD) yang telah melakukan penelaahan terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan para camat bersangkutan.
Haris Suparto Tome, salah satu tim MPHD menjelaskan bahwa keputusan ini masih bersifat sementara, sembari menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Penonaktifan ini bukanlah bentuk sanksi akhir, melainkan langkah administratif agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif dan transparan,” ujarnya.
Pemerintah daerah memastikan bahwa pelayanan publik di masing-masing kecamatan tetap berjalan normal. Untuk mengisi kekosongan jabatan, akan dilakukan penunjukan pelaksana tugas (Plt) camat yang akan menjalankan fungsi pemerintahan sementara waktu.
(redaksi/aiim)





