Dua THM di Kecamatan Limboto Barat Ditutup Sementara

Pemeriksaan kelengkapan surat izin usaha hiburan malam di Kecamatan Limboto Barat oleh tim gabungan. foto/Istimewa
Pemeriksaan kelengkapan surat izin usaha hiburan malam di Kecamatan Limboto Barat oleh tim gabungan. foto/Istimewa

AIIMNEWS.COM – Dua tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Limboto Barat resmi ditutup sementara setelah tim razia gabungan menemukan sejumlah pelanggaran dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Penutupan sementara tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil temuan lapangan yang diperoleh tim gabungan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait.

Bacaan Lainnya

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan upaya menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi usaha hiburan malam yang beroperasi di wilayah Kecamatan Limboto Barat. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa indikasi pelanggaran yang dinilai perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim gabungan yang tengah melakukan razia tempat hiburan malam di Kecamatan Limboto Barat, foto/Istimewa
Tim gabungan yang tengah melakukan razia tempat hiburan malam di Kecamatan Limboto Barat, foto/Istimewa

“Kami menemukan beberapa THM ada izin tetapi penggunaan izin tersebut tidak berkesesuaian dengan jenis usaha dan ada juuga THM yang nekat membuka tidak sama sekali mengantongi izin,” ungkap Kasatpol PP, Taufik Margono.

Kata Taufik Margono, sebelumnya mereka pernah memperingatkan kepada pelaku usaha untuk mengurusi izin dan hingga kini tidak diindahkan. Sehingga dengan temuan itu, tim gabungan melakukan penutupan sementara terhadap dua THM tersebut.

“Beberapa kali kita sudah mentolerir pelaku usahanya, bahkan sampai pada peringatan, namun sepertinya ini tidak diindahkan, maka tindakan penutupan sementara ini yang kita ambil,” jelas Taufik Margono.

Penutupan sementara diberlakukan hingga pengelola kedua THM tersebut memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun ketentuan lain yang menjadi rekomendasi tim pemeriksa. Selain itu, pihak pengelola juga diminta untuk melakukan pembenahan terhadap sejumlah temuan yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan.

Tim gabungan memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala terhadap berbagai jenis usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum. Pemerintah juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku sehingga aktivitas usaha dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, kedua tempat hiburan malam tersebut masih berstatus ditutup sementara sambil menunggu proses evaluasi dan pemenuhan rekomendasi yang diberikan oleh tim gabungan.

(redaksi/aiim)

 

**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp dan akun TikTok aiimnews.com

Pos terkait