AIIMNEWS.COM – Oknum pejabat yang diduga terlibat kasus asusila bersama seorang Aparat Negeri Sipil (ASN) di Kabupaten Gorontalo kini telah dilakukan pemeriksaan.
Kabar tentang pemeriksaan itu disampaikan langsung oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Trizal Entengo kepada media saat ditemui di kantor Bupati Gorontalo, Senin (17/3/2025).
Plt Sekda Trizal mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang terlibat. Mulai dari saksi-Saksinya dan pejabat Satpol PP itu.
“Saya lupa berapa orang tadi diperiksa. termasuk Kasatpol PP. Pemeriksaannya perorangan dihari yang sama,” ungkap Trizal Entengo.
Berkaitan dengan pemeriksaan terhadap beberapa orang itu kata Trizal, dirinya belum bisa menyampaikan hasilnya. Sebab, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim.
“Kami belum bisa menjelaskan hasil pemeriksaannya. Karena masih dalam proses pemeriksaan,” kata Trizal Entengo.
Terhadap seorang ASN perempuan lanjut Trizal, sudah diundang juga. Namun berhalangan hadir. Karen masih ada tugas yang harus dilaksanakannya.
“Sudah dipanggil tadi. tapi masih ada hambatan (tugas). Nanti akan dipanggil besok,” tambahnya.
“Saya ingin sampaikan hasil pemeriksaan pun kalau ada, itu nanti akan sampaikan ke Bupati dulu. Kita tidak bisa publis hasil pemeriksaannya. Karena ini menyangkut etika, menyangkut dugaan asusila, jadi kita tidak bisa publis,” ujar Sekda Trizal Entengo.
Sebelumnya, Sebuah video rekaman dugaan perbuatan tidak senonoh antara seorang oknum Kasatpol PP dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di dalam mobil menjadi viral di media sosial baru-baru ini, Minggu (16/3/2025).
Baca Juga: VIRAL! Oknum Kasatpol PP di Gorontalo Diduga Wik-wik di Dalam Mobil Bersama ASN
Dalam video yang beredar luas, terlihat sebuah mobil terparkir di lokasi kantor Bupati Gorontalo. Dugaan adanya tindakan asusila atau wik-wik tersebut mencuat setelah warga sekitar mencurigai gerak-gerik mencurigakan dari dalam mobil tersebut.
Pihak berwenang dikabarkan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kebenaran video tersebut. Jika terbukti bersalah, oknum terkait dapat dikenai sanksi disiplin berat sesuai aturan yang berlaku bagi aparatur negara.
(ha/aiim)





