Rata-rata THM di Kabupaten Gorontalo Tidak Bayar Pajak

Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Zulkifli, foto/aiimnews
Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Zulkifli, foto/aiimnews

AIIMNEWS.COM – Fakta mengejutkan terungkap dari hasil temuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gorontalo.

Rata-rata Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah tersebut diketahui tidak membayar kewajiban pajaknya sebagaimana yang diatur dalam peraturan daerah.

Bacaan Lainnya

Temuan ini menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan serta kepatuhan pelaku usaha hiburan terhadap kewajiban fiskal mereka.

Kepala Bapenda Kabupaten Gorontalo, melalui Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Zulkifli menyebutkan, dari sekian banyak THM yang terdata, hanya sebagian kecil yang memenuhi kewajiban pajak daerah. Bahkan ada beberapa tempat hiburan yang belum pernah sama sekali menyetor pajak hiburan sejak mulai beroperasi.

“Dari data kami, mayoritas THM yang ada di Kabupaten Gorontalo belum patuh dalam membayar pajak. Padahal, kewajiban ini sudah diatur jelas dalam Peraturan Daerah,” ujar Zulkifli.

Berdasarkan Undang-undang terbaru tentang pajak kata Zulkifli, Hiburan itu termasuk pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan tarif pembayarannya itu minimal 40 persen.

“Undang-undang terbaru itu mulai berlaku tahun 2024. Dari sejak undang-undang itu berlaku untuk objek hiburan sampe sekarang masih banyak yang tidak membayar pajak atau tidak taat pajak. Termasuk yang di Kecamatan Tolangohula,” terang Zulkifli.

Sebelumnya, akhir-akhir ini isu tentang THM terus mencuat akibat ketidakpatuhan atas peraturan pemerintah. Seperti tidak memiliki izin dan jam operasional yang tidak manusiawi. Sehingga mendesak pemerintah untuk melakukan penutupan terhadap THM yang sudah melanggat ketentuan yang berlaku.

(ha/aiim)

 

**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp dan akun TikTok aiimnews.com

Pos terkait