Pemkab Gorontalo Akui Perda Perizinan Tak Ada, PTSP: Hanya Perbup

Kepala Dinas PTSP Kabupaten Gorontalo, Rahmat Mohamad saat diwawancarai, Jumat (11/4/2025). foto/aiimnews.com
Kepala Dinas PTSP Kabupaten Gorontalo, Rahmat Mohamad saat diwawancarai, Jumat (11/4/2025). foto/aiimnews.com

AIIMNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo mengakui bahwa hingga saat ini, tidak ada peraturan daerah (Perda) perizinan yang mengatur secara spesifik tentang hiburan malam di wilayahnya.

Hal ini diungkapkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Jumat (11/4/2025).

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas PTSP Kabupaten Gorontalo, Rahmat Mohamad menjelaskan yang ada saat ini hanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2021 yang mengatur hal tersebut.

Meskipun banyak permintaan untuk pengaturan hiburan malam yang lebih ketat, hingga saat ini regulasi yang berlaku hanya terbatas pada Perbup yang lebih bersifat operasional dan teknis, bukan pada level Perda.

“Perdanya tidak ada yang di pakai saat ini hanya perbup,” ujar Rahmat Mohamad saat diwawancarai.

Terkait hiburan malam yang ada di Kabupaten Gorontalo, Rahmat Mohamad menyatakan hanya ada 19 Jenis usaha kategori karaoke yang terdaftar di Dinas PTSP Kabupaten Gorontalo yang itu telah terdaftar melalui Online Single Submission (OSS).

“Yang terdaftar di Kabupaten Gorontalo itu ada 19 dan data itu sudah ada di Kesbangpol. Untuk Tolangohula itu ada 9, hanya ada enam yang ada NIB,” kata Rahmat Mohamad.

Kepada mereka yang masih beroperasi meski telah dicabut rekomendasi oleh pihak Kesbangpol, Rahmat mengatakan bisa saja akan mendapatkan sanksi pidana.

“Sudah dicabut rekomendasi dan masih saja beroperasi bisa saja akan dikenakan sanksi dan sanksi tersebut bukan di kami, melainkan pihak kepolisian. karena sudah melanggar perundang-undangan,” tandas Rahmat Mohamad.

(ha/aiim)

 

**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp dan akun TikTok aiimnews.com

Pos terkait