AIIMNEWS.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang Kepala Desa (Kades) Buhu, Kabupaten Gorontalo kini memasuki babak baru.
Setelah melalui proses penyelidikan oleh aparat kepolisian, kasus ini dijadwalkan akan segera digelar perkaranya. Kades yang bersangkutan diduga memukul seorang warga tak terima dirinya “diomongin” oleh warganya pada beberapa waktu lalu.
Wakapolsek Telaga, Ipda Darmawan Hamzah, setelah dikonfirmasi mengatakan, Proses penanganannya sementara berjalan dan terlapor juga sudah dimintai keterangan.
“Proses penanganannya sementara berjalan pak. Tadi pagi terlapor sudah dimintai keterangannya dan dalam waktu dekat ini akan dilakukan gelar perkara pak,” kata Ipda Darmawan Hamzah, Selasa (15/4/2025).
Setelah dilakukan gelar perkara kata Ipda Darmawan Hamzah, dalam waktu dekat ini mereka akan menaikan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Masih penyelidikan nanti setelah digelar perkara baru naik ke penyidikan,” ujar Ipda Darmawan Hamzah.
Berdasarkan KUHP, tindakan penganiayaan bisa dijerat Pasal 351 dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan. Meski demikian, hingga saat ini status Kades yang bersangkutan belum dinonaktifkan karena masih menunggu hasil proses hukum yang berjalan.
Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyatakan akan meninjau status jabatan Kades tersebut jika sudah ada keputusan pengadilan yang inkrah.
Sebelumnya, Kepala Desa Buhu, Muhamad Daud Adam, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo diduga menganiaya salah seorang warganya.
Baca Juga: Tak Terima “Diomongin”, Kades di Gorontalo Diduga Aniaya Warganya
Dugaan penganiayaan tersebut kini ditangani Polsek Telaga atas laporan dari Danial Hasan orang tua korban dengan korban Djakarian Hasan alias Iyan, warga Dusun I, Desa setempat.
“Kejadiaannya terjadi pada Kamis, 3 April 2025 malam sekitar pukul 22.00 WITA di dalam kantor desa,” ujar Danial saat dimintai keterangan polisi. Jumat (4/4/2025) malam.
(ha/aiim)





