AIIMNEWS.COM – Seorang pemilik akun media sosial (Facebook) dengan nama *Dade Chux* resmi melaporkan dugaan ancaman dan pencemaran nama baik yang diterimanya ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gorontalo pada Rabu malam (7/5/2025) sekitar pukul 09.10 WITA.
Dalam laporannya, Dade Chux mengaku menjadi korban serangan digital berupa ancaman melalui telepon serta unggahan di media sosial yang menyudutkan dan mencemarkan nama baiknya.
“Diancam mau dibunuh, di penggal-penggal dan macam-macam. itu juga disampaikan lewat Facebook,” Ungkap korban Fandiyanto Pou alias Dade.
Dade juga menyebutkan akun yang memposting dirinya bernama Nova Aripin Lateka dengan salah satu bentuk postingan:
“Laki2 bampaakal laki2 potaoa mokondo, Dpe bukti kita pe pendapatan di fb dia Tao dia bobol. Kudacu** nga uti Dade. bagi ada yang deng dia deng kanal pa dia kase sampe ksna kita pe postingan krn kita tdk bisa ba hubungi pa dia. dia blokir kita,”
Tidak hanya itu, Dade tersebut mengaku dirinya didatangi oleh seseorang dikediamannya. Namun saat itu ia sedang tidak berada di rumah atau di luar rumah.
“Pernah satu malam ada orang yang datang ke rumah. cari saya. tapi saya tidak dirumah,” tandas akun Dade Chux alias Dade.
(ha/aiim)





