Fungsi PKK di Pemerintahan Mulai Disoroti

AIIMNEWS.COM – Keberadaan dan peran Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) di lingkungan pemerintahan daerah mulai mendapat sorotan dari sejumlah kalangan.

Hal ini dipicu oleh munculnya pertanyaan terkait fungsi TP-PKK yang semenjak pemerintahan Sofyan Puhi dan Tony Yunus pasca di lantik, hanya berdiam diri bagai tak ada inovasi.

Bacaan Lainnya

Sejumlah aktivis dan pemerhati kebijakan publik menyampaikan bahwa belum terlihat geliat dari TP-PKK paska pemerintahan Bupati Sofyan Puhi dan Tony Yunus.

Padahal dalam kedudukannya, TP-PKK berfungsi memberikan pembinaan yang meliputi penyuluhan, pelatihan, Bimbingan teknis dan pendampingan secara berjenjang.

“Dari pengamatan kami, PKK seolah tidak ada pekerjaan atau seperti tidak ada yang dilakukan. Kenapa, karena selama ini sejak pelantikan Bupati Sofyan-Yunus tidak ada geliatnya,” ungkap aktivis, Rifky Gobel kepada media, Rabu (7/5/2025).

Lebih lanjut kata Rifky, peraturannya pun sudah sangat jelas. Yakni, tertuang dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) 36 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Perpres nomor 99 Tahun 2017.

“Ada aturannya tapi tidak ada gerakan. Ini kan lucu. atau jangan jangan tidak ada inovasi,” tandas Rifky Gobel.

(ha/aiim)

 

**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp dan akun TikTok aiimnews.com

Pos terkait