AIIMNEWS.COM – BPJS Kesehatan memilih untuk tidak memberikan komentar kepada awak media usai melayangkan surat teguran resmi kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. M.M.Dunda Limboto.
Teguran tersebut diketahui berkaitan dengan hasil evaluasi pelayanan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit milik pemerintah Kabupaten Gorontalo tersebut.
Meski surat teguran telah diterbitkan sejak beberapa waktu lalu, hingga hari ini pihak BPJS Kesehatan tidak merespons permintaan wawancara maupun klarifikasi dari sejumlah wartawan. Hanya menyatakan alasan bahwa pihaknya masih akan dikonfirmasi dengan Kepala Cabang.
“Saya konfirmasi Kacab (Kepala Cabang) lagi pak karena belum ada persetujuan dari Kacab,” Ucap Ivana bagian SDM yang terus berulang-ulang.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa surat teguran tersebut mencakup aspek pelayanan pasien, efektivitas rujukan, serta kepatuhan terhadap standar kerja sama yang telah disepakati kedua pihak. Namun, belum ada penjelasan rinci mengenai pelanggaran atau temuan spesifik yang menjadi dasar teguran.
Sejumlah pihak berharap transparansi dapat dijaga mengingat pentingnya kualitas layanan kesehatan, terutama bagi peserta JKN yang mengandalkan fasilitas rumah sakit rujukan seperti RS Dunda Limboto. Lembaga swadaya masyarakat dan pemerhati kebijakan kesehatan daerah juga mulai meminta agar permasalahan ini segera dibuka ke publik untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat.
(ha/aiim)





