AP Alias Dula CS Jadi Tersangka Perkara Penggalian Makam Kuburan

Makam atau kuburan yang tengah digali oleh terlapor AP Alias Dula CS, foto/Ist
Makam atau kuburan yang tengah digali oleh terlapor AP Alias Dula CS, foto/Ist

AIIMNEWS.COM – AP Alias Dula dan sejumlah rekannya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggalian makam yang menghebohkan masyarakat.

Penuturan Kuasa Hukum pelapor, Gunawan, AP Alias Dula CS diduga terlibat dalam penggalian dan pemindahan makam tanpa izin yang memicu keberatan dari pihak keluarga. Makam atau kuburan tersebut merupakan makam dari kliennya, Harnida Mustapa.

Bacaan Lainnya

“Klien saya merasa keberatan dengan apa yang dilakukan oleh terlapor. Sehingga, hal ini kemudian dilaporkan ke pihak yang berwajib,” ungkap Kuasa Hukum, Gunawan, Selasa (18/2/2025).

Gunawan menceritakan kronologi penggalian dan pemindahan makam tersebut, kata Gunawan, pada 7 Oktober, 2023 sekitar pukul 14.00 Wita, dimana, keempat makam tersebut awalnya terletak di Desa Suka Makmur, Kecamatan Tolangohula Kabupaten Gorontalo, digali dan dipindahkan oleh terlapor yang saat ini menjadi tersangka, tanpa pemberitahuan dan sepengetahuan dari pelapor, yang kemudian keempat makam tersebut dipindahkan ke Desa Molohu menjadi satu lubang kubur.

“Kami selaku kuasa hukum pelapor mengucapkan terima kasih kepada Polres Limboto yang sudah menangani proses hukum terkait laporan kami tentang tindak pidana penggalian makam/kuburan sesuai dengan pasal 180 KUHP,” ujar Gunawan.

Memang kata Gunawan, walaupun prosesnya memakan waktu yang cukup lama tetapi hal itu tentu membutuhkan proses yang diketahui harus melalui tahap penyelidikan, penyidikan hingga pada penetapan tersangka.

“Kasus ini menjadi pertama yang ada di provinsi Gorontalo. Sehingga kami patut berterima kasih kepada pihak penegak hukum yang menangani persoalan ini baik kepolisian, kejaksaan dan semoga sampai mendapatkan keadilan dalam proses persidangan,” tuturnya.

Hingga kini perkara tersebut telah dinyatakan memenuhi administrasi (P21) oleh pihak kepolisian yang kemudian perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

“Perkara ini telah diambil alih oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dan tinggal menunggu pemanggilan tersangka untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Gunawan.

(ha/aiim)

 

**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp dan akun TikTok aiimnews.com

Pos terkait