BEM Nusantara Minta Kapolda Gorontalo Bertanggung jawab Atas Tindakan Represif Anggotanya

Koordinator BEM Nusantara Gorontalo, Harun Alulu, foto/Ist
Koordinator BEM Nusantara Gorontalo, Harun Alulu, foto/Ist

AIIMNEWS.COM – Gelombang kemarahan mahasiswa kembali menyeruak setelah aparat kepolisian diduga melakukan tindakan represif saat aksi demonstrasi mahasiswa di depan Polda Gorontalo, Senin (24/11/2025) kemarin.

Aksi yang awalnya berlangsung damai berubah drastis ketika Sergio Manggopa, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gorontalo, dikabarkan dibanting di atas ban yang terbakar oleh petugas pengamanan. Insiden itu memicu reaksi keras dari berbagai elemen gerakan mahasiswa.

Bacaan Lainnya

Harun Alulu, Koordinator BEM Nusantara Wilayah Gorontalo dan mantan Presiden BEM Universitas Gorontalo, menyatakan bahwa tindakan aparat tersebut tidak hanya melanggar standar prosedur pengamanan unjuk rasa, tapi juga bertentangan dengan prinsip negara hukum, hak asasi manusia, serta regulasi internal Polri.

Ia juga menyebut hal itu merupakan pelanggaran terhadap prinsip proporsionalitas, nesesitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perkap No. 7/2012, Perkap No. 1/2009, dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

“Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi indikasi kelalaian struktural. Kapolda Gorontalo harus bertanggung jawab penuh, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada pembiaran kekerasan aparat terhadap warga negara,” tegas Harun.

Ketegangan, menurut Harun, dipicu oleh sikap represif aparat yang gagal merespons substansi tuntutan mahasiswa. Dua isu utama yang disuarakan adalah:

1. Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, yang diduga dibiarkan beroperasi meski berdampak pada kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

2. Kelolosan batu hitam dari Gorontalo hingga Sulawesi Tengah, yang menunjukkan lemahnya pengawasan lintas wilayah.

Atas tindakan anggota polisi ini menambah daftar panjang kasus kekerasan aparat terhadap mahasiswa di Indonesia, memicu desakan reformasi kepolisian dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan.

Dengan begitu, BEM Nusantara Wilayah Gorontalo kemudian mengeluarkan tiga tuntutan resmi.

– Kapolri segera mengevaluasi Kapolda Gorontalo, karena kegagalan kepemimpinan dalam memastikan pengamanan unjuk rasa yang profesional dan menghormati HAM.

-Pemeriksaan terbuka terhadap anggota yang melakukan kekerasan, baik secara etik maupun pidana, untuk memulihkan kepercayaan publik.

-Penegakan hukum tegas atas PETI dan peredaran batu hitam , dengan membuka data penindakan dan alur distribusi ilegal.

Harun menegaskan, jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti dengan langkah konkret, konsolidasi aksi akan diperluas hingga tingkat nasional.

“Kami tidak anti-polisi, kami anti-penyalahgunaan wewenang. Jika aparat terus melanggar hukum sambil membiarkan kejahatan lingkungan, mahasiswa akan terus bergerak,” pungkasnya.

(ha/aiim)

 

**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp dan akun TikTok aiimnews.com

Pos terkait