Bertambah 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Dana PEN di Kabupaten Gorontalo

Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo kembali menetapkan tiga orang tersangka baru, foto/Ist
Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo kembali menetapkan tiga orang tersangka baru, foto/Ist

AIIMNEWS.COM – Kasus korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terjadi di Kabupaten Gorontalo terus berkembang. Setelah sebelumnya dua pejabat dan pihak terkait ditetapkan sebagai tersangka, kini penyidik Kejaksaan Negeri Gorontalo kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo, Abivianto Syaifulloh mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap ketiga orang itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi dana PEN yang sebelumnya sudah ada tiga tersangka.

Bacaan Lainnya

“Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik maka hari ini tim menetapkan tersangka untuk tiga orang,” ungkap Kajari Abivianto Syaifulloh, Selasa (11/2/2025).

Ketiga tersangka yang baru ditetapkan tersebut, kata Abivianto Syaifulloh, berinisial NT, JK dan AO yang merupakan pihak swasta penyedia jasa.

“Saat dilakukan pemeriksaan yang datang ternyata hanya dua orang dan dua orang yang datang hari ini yaitu inisial NT dan JK, oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” ujar Abivianto Syaifulloh.

“Tim penyidik sudah melakukan pemanggilan kepada tiga orang dan yang datang hanya dua orang karena dengan alasan kesehatan, tapi pada hari ini juga menetapkan tiga tersangka,” jelas Kajari Abivianto Syaifulloh.

Sebelumnya, Tiga orang yang terlibat kasus dugaan korupsi proyek jalan menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Gorontalo menjadi tersangka.

Baca Juga: Tiga Orang Terlibat Kasus Korupsi Dana PEN di Kabupaten Gorontalo Jadi Tersangka

Penetapan tersangka kepada ketiga orang itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Mereka tiga tersangka tersebut diduga terlibat kasus dugaan korupsi pada pekerjaan lanjutan peningkatan jalan Samaaun Pulubuhu-Bolihuangga yang dilaksanakan oleh CV Irmayunika pada Dinas PUPR, tahun anggaran 2023 menggunakan dana PEN.

“Tim penyidik sudah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan hari ini telah dilakukan penetapan tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo (Kajari), Abivianto Syaifulloh, Jumat (7/2/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan dan kolaborasi antara tim penyidik dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kajari Abivianto Syaifulloh mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp 1.181.483.912.

(ha/aiim)

 

**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp dan akun TikTok aiimnews.com

Pos terkait