Tiga Orang Terlibat Kasus Korupsi Dana PEN di Kabupaten Gorontalo Jadi Tersangka

Tersangka kasus korupsi tengah bejalan keluar menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, foto/aiimnews.com
Tersangka kasus korupsi tengah bejalan keluar menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, foto/aiimnews.com

AIIMNEWS.COM – Tiga orang yang terlibat kasus dugaan korupsi proyek jalan menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Gorontalo menjadi tersangka.

Penetapan tersangka kepada ketiga orang itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Mereka tiga tersangka tersebut diduga terlibat kasus dugaan korupsi pada pekerjaan lanjutan peningkatan jalan Samaaun Pulubuhu-Bolihuangga yang dilaksanakan oleh CV Irmayunika pada Dinas PUPR, tahun anggaran 2023 menggunakan dana PEN.

Bacaan Lainnya

“Tim penyidik sudah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan hari ini telah dilakukan penetapan tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo (Kajari), Abivianto Syaifulloh, Jumat (7/2/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan dan kolaborasi antara tim penyidik dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kajari Abivianto Syaifulloh mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp 1.181.483.912.

“Setelah adanya perhitungan kerugian negara, akhirnya penyidik menetapkan tersangka 1, inisial HK, tersangka 2, inisial SP, tersangka 3, inisial ST,” kata Abivianto Syaifulloh.

Mengapa dilakukan penahanan, kata Abivianto Syaifulloh, tim penyidik berkesimpulan dan sudah melakukan gelar perkara terkait perkara ini sehingga berkesimpulan bahwa hal ini harus dilakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan dan proses penegakan hukum.

“Intinya di sini ada alasan obyektif tetapi juga ada alasan kewenangan subjektif dari penyidik adalah agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti sesuai dengan KUHP, kemudian tidak melarikan diri dan mempercepat proses penyidikan,”

(ha/aiim)

 

**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp dan akun TikTok aiimnews.com

Pos terkait