AIIMNEWS.COM — Penetapan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024 memunculkan satu pertanyaan yang kini menjadi sorotan publik: mengapa bendahara KONI tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka?
Pertanyaan tersebut disampaikan Praktisi Hukum Ronald Van Mansur Nur, S.H.,M.H.,CPCLE.,C.PS.,CCDA.,CBMed.,C.Neg, menyusul penetapan Ketua KONI Fikram Salilama, Sekretaris Umum Abdullah Pala, serta dua pihak penyedia sebagai tersangka.
Menurut Ronald, pertanyaan itu bukan berarti bendahara harus otomatis dijadikan tersangka. Penetapan tersangka tetap harus berdasarkan alat bukti. Namun, karena perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dan pengeluaran dana hibah sekitar Rp25,665 miliar, publik dinilai wajar mempertanyakan sejauh mana peran bendahara telah diperiksa.
“Ini bukan tuduhan bahwa bendahara pasti bersalah. Tetapi kalau persoalan perkara menyangkut pengeluaran dan pertanggungjawaban uang, tentu publik ingin mengetahui bagaimana posisi bendahara dalam konstruksi perkara tersebut,” tegas Ronald.
Sebelumnya, Kejati Gorontalo menyatakan bendahara secara organisasi memiliki keterkaitan dengan pengeluaran anggaran. Namun, penyidik belum menemukan fakta adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan bendahara dalam pelaksanaan kegiatan.
Bagi Ronald, penjelasan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan penting.
“Apakah penyidik sudah memeriksa secara menyeluruh siapa yang menguasai rekening, melakukan transfer dan pembayaran, menerima uang, mencatat penyaluran hingga menyusun pertanggungjawaban?” tanyanya.
Pertanyaan itu semakin mengemuka setelah Sekretaris Umum KONI Abdullah Pala, saat digiring menuju kendaraan tahanan, mempertanyakan mengapa bendahara tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka. Abdullah bahkan menyebut bendahara mengetahui dan terlibat dalam proses pengumpulan serta penerimaan uang.
Ronald menilai pernyataan tersebut tidak bisa langsung dianggap sebagai kebenaran. Namun, keterangan itu juga harus diuji dengan alat bukti.
“Pernyataan Abdullah Pala belum tentu benar. Tetapi penyidik harus mengujinya melalui rekening koran, bukti transfer, kuitansi, SPJ, dokumen pencairan dan keterangan penerima. Dari sana akan terlihat apakah bendahara memang tidak terlibat atau justru ada peran yang perlu didalami,” jelasnya.
Ikuti Aliran Uang
Menurut Ronald, inti persoalan bukan sekadar siapa yang memegang jabatan dalam struktur KONI, melainkan siapa yang secara faktual mengendalikan aliran dana hibah.
Ia mempertanyakan siapa yang menguasai rekening, menyetujui pembayaran, melakukan transfer, menyerahkan uang kepada cabang olahraga, mencatat nilai penyaluran serta membuat pertanggungjawaban.
Hal itu penting karena penyidik juga menemukan dugaan adanya bantuan kepada sejumlah cabang olahraga yang tidak diterima secara penuh.
“Kalau ada dana yang dinyatakan sudah dibayarkan penuh tetapi penerima mengaku tidak menerimanya secara utuh, harus ditelusuri siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, siapa yang mencatat dan siapa yang membuat pertanggungjawabannya,” katanya.
Ronald menegaskan, jabatan tidak bisa dijadikan dasar tunggal untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sebaliknya, seseorang juga tidak boleh luput dari pemeriksaan hanya karena kedudukannya.
“Jangan menjadikan seseorang tersangka hanya karena jabatannya. Tetapi jangan pula menghentikan penelusuran hanya karena sudah ada empat tersangka. Dalam perkara keuangan, ikuti jejak uangnya,” tegas Ronald.
Ia pun meminta Kejati Gorontalo memberikan penjelasan mengenai peta peran masing-masing pihak tanpa harus membuka seluruh materi penyidikan.
Menurutnya, transparansi justru penting agar masyarakat tidak membangun spekulasi terhadap bendahara maupun pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Jika memang berdasarkan hasil penyidikan bendahara tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum, fakta tersebut harus dapat dijelaskan secara terang. Namun, jika dalam proses pengembangan perkara ditemukan alat bukti baru, penyidikan harus tetap diarahkan kepada siapa pun yang terbukti memiliki keterlibatan.
“Publik Gorontalo tidak membutuhkan rumor. Publik membutuhkan konstruksi hukum yang jelas, konsisten dan dapat diuji di hadapan pengadilan,” pungkasnya.
(redaksi/aiim)






