Diduga Aktivitas Galian C Tanpa Izin di Tibawa Meresahkan

Satu alat berat eksavator tengah beraktifitas, foto/Ist
Satu alat berat eksavator tengah beraktifitas, foto/Ist

AktiAIIMNEWS.COM – Aktivitas galian C yang diduga dilakukan tanpa izin di wilayah Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, menjadi perhatian masyarakat dan pihak berwenang.

Warga setempat melaporkan adanya pengerukan tanah yang dilakukan secara besar-besaran tanpa prosedur yang sah, yang berpotensi merusak lingkungan dan menyebabkan kerugian bagi warga sekitar.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun media, aktivitas galian C ini sudah berlangsung beberapa bulan terakhir dan semakin intensif. Beberapa warga yang tinggal di sekitar lokasi menggambarkan bahwa alat berat seperti excavator sering terlihat bekerja tanpa adanya pemberitahuan atau izin resmi dari pihak berwenang

“Iya, itu di sana (sambil menunjuk lokasi galian). Kurang tau persis sudah berapa lama mereka bekerja, tapi seingat saya mungkin sudah satu mingguan begitu,” ujar salah satu warga setempat yang tinggal tidak jauh dari lokasi galian.

Terpisah, Kepala Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Sukrin Mohune mengaku tak mengetahui adanya aktifitas galian C di wilayahnya.

“Sampai hari ini belum ada yang melapor. informasinya itu saya tahu dari bapak,” ungkap Sukrin Mohune saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025) kemarin.

Sukrin mengatakan, wilayah galian C yang sedang dilakukan aktifitas itu memang merupakan milik dari AMP tersebut. Dengan nama pemiliknya hasibuan.

“Dan itu masih milik AMP itu. Lokasi atau wilayah itu milik mereka, pak Hasibuan. kalau keberadaan mereka di sini mereka melapor ke saya, tapi untuk galian itu saya belum tahu apakah dari AMP itu sendiri atau dari luar,” kata Sukrin Mohune.

Kegiatan atau aktifitas galian C yang tidak terkontrol berpotensi menyebabkan berbagai dampak negatif, salah satunya adalah kerusakan lingkungan.

Pengerukan tanah yang tidak sesuai dengan prosedur dapat merusak ekosistem sekitar, seperti erosi tanah dan perubahan aliran sungai. Selain itu, pengangkutan material tambang tanpa izin yang melibatkan kendaraan berat juga berpotensi merusak infrastruktur jalan di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi terkait aktifitas galian c di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo itu terus dilakukan.

(ha/alim)

Pos terkait