AIIMNEWS.COM – Sidang perkara dugaan pemalsuan ijazah atas nama Risman Tolingguhu kembali digelar di Pengadilan Negeri Limboto.
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (9/5), pihak kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi penting yang dinilai memperkuat posisi terdakwa.
Saksi yang dihadirkan merupakan pihak yang mengetahui langsung proses pendidikan dan legalitas dokumen ijazah Risman. Kuasa hukum menegaskan bahwa dengan dihadirkannya saksi ini, seluruh tahapan pembuktian telah rampung.
“Kami sudah menghadirkan semua bukti dan saksi kunci. Menurut kami, proses pembuktian selesai,” ujar Rio Potale usai persidangan.
Pihak pembela dalam hal ini kuasa hukum, yakni Rio Potale dan Ronal Van Mansur Nur, merasa optimis bahwa seluruh fakta persidangan mengarah pada tidak terbuktinya dugaan pemalsuan ijazah. Mereka menilai, tuduhan terhadap kliennya lebih bersifat politis daripada fakta hukum.
“Minggu depan sidang kesimpulan akan diagendakan,” tambahnya.
Majelis hakim menyatakan akan melanjutkan sidang ke tahap kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum memasuki agenda putusan. Sidang selanjutnya dijadwalkan dalam waktu dekat.
(ha/aiim)





