AIIMNEWS.COM – Insiden pembunuhan yang terjadi di Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo yang belum lama terjadi kini telah terungkap.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga mengatakan, insiden pembunuhan tersebut dipicu dari rasa sakit hati.
“Untuk motif, pelaku sakit hati karena dipaksa oleh korban untuk berhubungan badan,” ungkap Iptu Faisal Ariyoga saat dikonfirmasi, Sabtu (14/12/2024).
Lebih lanjut Iptu Faisal Ariyoga menjelaskan, antara pelaku dan korban, mereka ada kelainan seksual. hal itu berdasarkan analisa danĀ penyelidikan yang dilakukan terhadap pelaku.
“Analisa kita korban dan pelaku ini ada kelainan seksual. Jadi mereka ini sudah lama berhubungan begitu,” ucap Iptu Faisal Ariyoga.
Berita Lainnya: Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Tibawa
Dari hasil pemeriksaan, pelaku pembunuhan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Sudah ditetapkan tersangka dengan pasal Pembunuhan 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun penjara,” tandas Iptu Faisal Ariyoga. (**)





