Ka Kuhu Jadi Tersangka, Janji Potong Jari Menanti

Mapolda Gorontalo, foto/aiimnews.com/Herman Abdullah
Mapolda Gorontalo, foto/aiimnews.com/Herman Abdullah

AIIMNEWS.COM – Ka Kuhu alias Zainudin, salah satu konten kreator di Gorontalo kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Meski kasus yang menjerat Ka Kuhu belum diungkap secara detail oleh pihak kepolisian. Namun informasi sementara menyebutkan bahwa status tersangka ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta.

Bacaan Lainnya

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang.

Melalui kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, pihak pelapor menegaskan bahwa kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian dan dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa ZH telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari SP2HP yang klien kami terima dari Polda Gorontalo menetapkan saudara ZH sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,” tegas Rongki saat dikonfirmasi pada Selasa (13-1-2026).

Menanti Janji Potong Jari:

Sebelumnya, Ka Kuhu sempat membuat pernyataan kontroversial di media sosialnya. Dalam sebuah komentar yang ditujukan kepada para pengikutnya, ia berjanji akan “potong jari” jika kepolisian mampu menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pernyataan tersebut menimbulkan reaksi beragam dari netizen, dengan banyak yang mempertanyakan keseriusan dan dampak dari ucapan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena status Ka Kuhu sebagai konten kreator yang cukup dikenal, tetapi juga karena isu hak cipta yang terus menjadi perdebatan di kalangan para kreator dan pelaku industri.

Banyak yang berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, serta menjadi pelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya menghormati hak cipta dalam berkarya.

Dengan penetapan tersangka ini, langkah hukum selanjutnya akan ditentukan oleh pihak kepolisian dan pengacara yang menangani kasus tersebut.

(ha/aiim)

 

**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp dan akun TikTok aiimnews.com

Pos terkait