Kader PPP Diisukan Jual Mobil Dinas, Ketua DPC PPP: Itu Haknya

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Awaludin Pauweni, foto/ist
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Awaludin Pauweni, foto/ist

AIIMNEWS.COM — Isu penjualan mobil dinas yang melibatkan salah satu kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Gorontalo tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Isu ini mencuat setelah beredarnya kabar bahwa mobil dinas tersebut dijual oleh eks ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase, Minggu (22/6/2025).

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Gorontalo, Awaludin Pauweni turut memberikan komentarnya. Ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh kadernya tersebut tidak menyalahi aturan.

“Memang pak Syam itu punya hak untuk mendapatkan kendaraan tersebut melalui penjualan tanpa lelang dan itu ada dalam PP nomor 20 tahun 2022,” jelas Ketua DPC PPP kepada media ini.

Tak hanya itu kata Ketua Awaludin Pauweni, bahkan dalam aturan tersebut masih diberi tenggang waktu satu tahun setelah masa jabatannya berakhir. Satu tahun itu adalah proses dimana untuk mendapatkan penjualan tanpa lelang kepada pimpinan DPRD.

“Aturan itu ada dan pak Syam itu punya hak untuk mendapatkan penjualan kendaraan dinas perorangan khususnya untuk pimpinan DPRD,” ujarnya.

“Dan saya kira tidak perlu ditegur kader kita. Karena itu dalam koridor aturan. Hanya memang perlu kita maklumi bahwa proses pengalihan kendaraan yang ada di Kabupaten Gorontalo yang membutuhkan waktu yang cukup lama,” tandas Ketua DPC PPP, Awaludin Pauweni.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kader yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait isu ini.

(ha/aiim)

 

 

**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp dan akun TikTok aiimnews.com

Pos terkait