AIIMNEWS.COM – Kepala Desa (Kades) Motilango, Noldianto Hongi secara resmi diberhentikan sementara dari status kepala desanya, Kamis (15/1/2026).
Pemberhentian sementara itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Gorontalo, nomor: 51/17/2026 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Motilango Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
Camat Tibawa, Abd Azis Pakaya membenarkan bahwa dirinya telah menerima SK pemberhentian sementara Kades Motilango, Noldianto Hongi per tanggal 9 Januari 2026.

“Benar, bahwa sudah keluar Surat Keputusan Bupati terkait pemberhentian sementara Kepala Desa Motilango,” ujar Abd Azis Pakaya.
Abd Azis mengatakan, Keputusan Bupati terhadap pemberhentian sementara Kepala Desa Motilango itu sudah melalui berbagai macam tahapan. Prosesnya sudah dilalui, sehingga keluarlah SK tersebut.
Dirinya juga telah menindaklanjuti dengan menyerahkan SK tersebut kepada Kades Motilango. Kemudian, karena ini berkaitan dengan pelayanan yang ada di desa, maka pihaknya langsung menunjuk Pelaksana Harian (Plh) di Desa tersebut.
“Tindaklanjut kami, bagaimana supaya pelayanan di Desa itu tidak terganggu, harus jalan. Karena Masyarakat di sana menginginkan pelayanan,” kata Abd Azis Pakaya.
Dalam peraturan itu, kata Abd Azis, yang menunjang untuk mengisi jabatan kepala desa sementara , apabila Kepala Desa berhalangan seperti dengan adanya SK Bupati untuk memberhentikan sementara, ialah Sekertaris Desa.
“Kami tidak semata-mata langsung memutuskan. Itu terkoordinasi dengan PMDes,” tandas Abd Azis Pakaya.
(ha/aiim)






