AIIMNEWS.COM – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gorontalo dikabarkan akan diberi sanksi berat atas keterlibatan dugaan calo PPPK.
Hal itu terungkap setelah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Jufrry Damima diwawancara oleh sejumlah awak media.
Jufrry mengatakan, BKPSDM kini telah membentuk tim penegakkan kode etik untuk melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti dan fakta terkait kasus yang menyeret Kepala Dinas Kominfo, Safwan Bano dan mantan Kepala Dinas Pertanian, Rahmat Pomalingo dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Beberapa ASN yang diduga mengetahui kasus itu sudah kita mintai keterangan,” kata Jufrry.
Jika terbukti menyalahgunakan kewenangan dan melakukan pemalsuan dokumen, kata Jufrry, para pejabat ini terancam sanksi kode etik dan pelanggaran disiplin.
“Kami sudah mengantongi semua data hasil pemeriksaan ASN yang terlibat dan bakal mengeluarkan rekomendasi pemberian sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Kasus ini terungkap atas pengakuan Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo yang meminta uang senilai Rp68 juta kepada Nurhayati Husain sebagai salah satu syarat mengikuti seleksi PPPK di Kementerian Kominfo pada 2023 silam.
Rustam disinyalir mendapatkan surat keterangan sebagai peserta seleksi PPPK atas nama Nurhayati Husain atas bantuan mantan Kepala Dinas Pertanian Rahmat Pomalingo dan Kepala Dinas Kominfo Safwan Bano. Meski Nurhayati tidak pernah terdata sebagai tenaga kontrak di dua instansi itu.
Diketahui, akan ada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo bakal diberikan sanksi disiplin berat akibat dugaan pelanggaran etik.
(ha/aiim)





