AIIMNEWS.COM – Aktivitas galian C ilegal kembali ditemukan di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Sabtu (8/3/2025).
Aktivitas ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, terutama terkait dampaknya terhadap lingkungan dan infrastruktur di sekitar area tambang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas galian C yang dilakukan di salah satu titik di Kecamatan Tibawa diduga belum mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Nampaknya wilayah Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo ini menjadi lokasi khusus (Lokus) untuk mereka para pelaku melancarkan aktivitas galian C tanpa izin atau ilegal.
Anehnya lagi, pemerintah setempat dalam hal ini Desa Botumoputih tidak tau menau adanya aktifitas galian C yang hampir meratakan bukit yang ada di kawasan Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
“Ini kira-kira dua minggu sebelum puasa ini kasus. Taunya nanti sudah ribut di media waktu itu. Cuman memang tidak ada pemberitahun sama sekali,” ungkap Kepala Desa Botumoputih, Suwandris Kango.
Kata Suwandris Kango, memang sebelumnya dari pihak mereka datang meminta tanda tangan surat tanah. Namun tidak memberitahukan aka nada proses galian atau semacamnya yang mereka lakukan.
“Yang saya sesali itu, hari Jumat kalau tidak salah, dia suru tanda tangan surat tanahnya, kemudian yang bawa surat ini tidak ada informasi apa apa tentang itu aktivitas yang dua hari setelahnya, begitu,” ujar Suwandris Kango.
Hingga berita ini diterbitkan redaksi aiimnews.com belum mendapatkan keterangan atau tanggapan resmi dari pihak yang melakukan aktivitas Galian C yang ada di Desa Botumoputih, Kecamatan Tibawa tersebut.
(ha/aiim)





