AIIMNEWS.COM – Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Gorontalo mengecam dugaan praktik penyalahgunaan barcode subsidi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya oknum yang menyalahgunakan sistem barcode untuk mendapatkan BBM bersubsidi secara tidak sah.
Mantan Menkum HAM BEM UG, Erlin Adam dalam pernyataannya kepada media, menegaskan bahwa tindakan semacam ini sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari subsidi BBM. Ia juga meminta agar pihak berwenang segera mengusut tuntas kasus ini.
“Kami sangat menyayangkan adanya praktik penyalahgunaan barcode di SPBU. Ini adalah bentuk ketidakadilan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi. Kami mendesak pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas pelaku yang terbukti terlibat,” ujar Erlin Adam.
Erlin menerangkan, dalam upaya untuk mengelola dan mendistribusikan bahan bakar subsidi secara efektif, Perusahaan Tambang Minyak Negara atau Pertamina telah menerapkan sistem barcode atau QR Code untuk mempermudah pelanggan untuk membeli bahan bakar subsidi, ini merupakan langkah besar dalam meningkatkan transparansi, efisiensi, dan keadilan dalam distribusi bahan bakar bersubsidi.
“Jika kasus ini hanya di diamkan maka kami Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Gorontalo atu KBM-UG, akan selalu mengonsolidasikan diri dan akan membuat gerakan besar, supaya ada efek jerah bagi oknum yang merugikan masyarakat,” tegas Erlin Adam.
Berikut Potensi pelanggaran hukum, Penggunaan barcode BBM subsidi tanpa seizin pemiliknya melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 4 menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang atau jasa.
Penyalahgunaan barcode tanpa izin melanggar hak tersebut.
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan BBM subsidi untuk tujuan komersial.
3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga BBM, termasuk larangan penyalahgunaan subsidi.
4. Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan.
Jika tindakan dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dapat dikategorikan sebagai penipuan.
(ha/aiim)





