AIIMNEWS.COM – Kuasa hukum korban kecelakaan truk kontainer yang menghantam rumah warga di Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo telah mengantongi hasil perhitungan resmi nilai kerugian yang dialami oleh kliennya.
Berdasarkan pres rilis yang diterima aiimnews.com, Abdulwahidin Tanaiyo, salah satu kuasa hukum korban menyatakan, perhitungan kerugian tersebut bukan klaim sepihak, melainkan hasil penghitungan objektif yang berbasis hukum dan standar resmi Pemerintah Daerah.
“Kami tegaskan, nilai kerugian ini bukan angka asumsi, bukan perkiraan, apalagi karangan. Ini dihitung berdasarkan Keputusan Bupati Gorontalo Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST), lengkap dengan denah bangunan dan penghitungan luas bangunan secara teknis,” tegas Abdulwahidin Tanaiyo.

Berdasarkan dokumen tersebut, rumah korban memiliki luas bangunan kurang lebih 126,09 meter persegi dan diklasifikasikan sebagai Rumah Tipe C, dengan standar harga pembangunan sebesar Rp 6.040.000 per meter persegi. Dari hasil penghitungan itu, total kerugian bangunan mencapai Rp 761.583.600,-.
Sehingga kata Abdulwahidin, angka tersebut baru mencerminkan kerugian fisik bangunan, dan belum menyentuh kerugian non-mater il yang secara hukum juga diakui dan dapat dituntut, antara lain seperti: Penderitaan korban dan keluarga, trauma psikologis, terganggunya rasa aman, serta dampak kesehatan, khususnya terhadap korban ibu hamil yang mengalami luka akibat kejadian tersebut.
“Jangan dipersempit seolah-olah persoalan ini hanya soal material bangunan. Dalam hukum, penderitaan manusia tidak boleh direduksi hanya menjadi semen dan batu bata,” lanjutnya.
Mereka kuasa hukum juga menegaskan bahwa tanggung jawab hukum atas peristiwa ini tidak dapat diselesaikan dengan sikap setengah-setengah atau bantuan simbolik yang tidak sebanding dengan kerugian nyata yang dialami korban.
“Jika tidak ada itikad baik yang serius dan bertanggung jawab, maka kami siap membawa perkara ini ke jalur hukum. Negara menyediakan mekanisme hukum, dan kami tidak akan ragu menggunakannya demi keadilan klien kami,” tegas Abdulwahidin.
Terpisah, Kuasa hukum PT Mitra Lintas Barito Cabang Gorontalo, Djibran Male mengaku bahwa berkaitan dengan hasil hitungan kerugian tersebut sudah disampaikan kepada pihak Perusahaan.

“Sudah kami sampaikan. Bahkan Direkturnya menyampaikan, angka-angka itu, kita mengacunya dikesepakatan. Nah, persoalan hitungan angka versi mereka (Korban), kami tidak dalam kapasitas menanggapi itu,” ucap Djibran Male.
“Tetapi faktanya kata Djibran, hitung-hitungan itu, real di lapangan itu fisik rumah seperti apa, lokasinya bagaimana, kerusakannya seperti apa itu masih bisa dihitung. Kalau hitungannya mereka sampe dengan ratusan juta begitu, kami juga bingung,” tandas Kuasa Hukum Perusahaan, Djibran Male.
(ha/aiim)





