Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan ke Polda Gorontalo

Kadek Sugiarta, wartawan Televisi didampingi oleh beberapa wartawan dan kuasa hukum saat melaporkan perkara penggunaan foto di Mapolda Gorontalo, Foto: Enda/MetroTV
Kadek Sugiarta, wartawan Televisi didampingi oleh beberapa wartawan dan kuasa hukum saat melaporkan perkara penggunaan foto di Mapolda Gorontalo, Foto: Enda/MetroTV

AIIMNEWS.COM – Salah seorang konten kreator asal Gorontalo yang dikenal dengan nama panggilan ‘Kuhu’ atau Zainudin Hadjarati dilaporkan ke Polda Gorontalo, pada Kamis (13/11/2025).

Laporan tersebut buntut dari penggunaan foto seorang wartawan tanpa izin untuk kepentingan konten pribadinya di media sosial Facebook. Pelapor dalam perkara ini merupakan wartawan Televisi yang bertugas di Gorontalo, Kadek Sugiarta.

Bacaan Lainnya

Kadek menjelaskan, dugaan pelanggaran itu bermula setelah dirinya mengunggah postingan di akun Facebook pribadinya, ‘Kade Sugiarta’ usai menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan penipuan haji dan umrah di Polda Gorontalo pada Selasa, 11 November 2025.

Tak lama kemudian, foto yang ia unggah di facebook pribadinya itu diduga diambil dan digunakan oleh akun Zainudin Hadjarati tanpa izin.

“Saya merasa keberatan karena foto saya digunakan tanpa izin untuk konten pribadinya. Ini sudah termasuk penyalahgunaan konten,” ujar Kadek saat memberikan keterangan usai melapor di Mapolda Gorontalo.

Kadek didampingi oleh pendamping hukum Ronki Ali Gobel ketika dating ke Mapolda Gorontalo untuk melaporkan akun yang bernama Zainudin Hadjarati.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, laporan terkait dugaan penggunaan foto tanpa izin telah diterima oleh Ditreskrimsus hari ini,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo masih menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan awal dan pengumpulan bahan keterangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

(ha/aiim)

Pos terkait