Lama Tak Difungsikan, Sekolah ini di “Sulap” menjadi Layanan Kemasyarakatan BAPAS

Pemerintah Daerah dan BAPAS Gorontalo tinjau lokasi layanan Kemasyarakatan satu pintu, foto/aiimnews.com/Herman Abdullah
Pemerintah Daerah dan BAPAS Gorontalo tinjau lokasi layanan Kemasyarakatan satu pintu, foto/aiimnews.com/Herman Abdullah

AIIMNEWS.COM – Bangunan sekolah yang sudah lama tidak difungsikan kini kembali memiliki peran strategis bagi masyarakat, Kamis (22/1/2026).

Gedung tersebut resmi disulap menjadi pusat Layanan Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Gorontalo sebagai upaya optimalisasi aset daerah sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Alih fungsi bangunan ini dilakukan setelah melalui proses koordinasi lintas instansi, dengan mempertimbangkan kondisi gedung yang tidak lagi digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

Daripada dibiarkan terbengkalai, bangunan tersebut kini dimanfaatkan untuk mendukung tugas dan fungsi BAPAS sesuai dengan penerapan KUHP yang terbaru, khususnya dalam pembimbingan dan pendampingan klien pemasyarakatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sugondo Makmur menjelaskan, hal ini dalam rangka tindaklanjut dari MoU antara Pemerintah Daerah dan BAPAS Gorontalo terkait dengan penerapan KUHP.

“Ini dalam rangka menyiapkan sarana prasarana mendukung untuk penerapan KUHP yang baru. Dimana, ada putusan yang disebut dengan pekerja sosial. Jadi tidak lagi ditahan hanya mendapatkan putusan pekerja sosial,” ujar Sekda Sugondo Makmur.

Sehingga kata Sugondo, untuk mewujudkan itu tentu harus ada basecamp nya. Khusus di Kabupaten Gorontalo, eks SDN 5 Limboto Barat inilah yang nanti akan menjadi tempat tersebut.

“Kita memanfaatkan eks SDN 5 Limboto Barat. Nah di sini kita akan ada program penerapan KUHP yang terintegrasi, ada BAPAS, Dinas Sosial dan Kejaksaan,” kata Sugondo Makmur.

Sementara itu, Kepala BAPAS Gorontalo, Budy Istiawan membenarkan bahwa hal ini sudah dilakukan koordinasi dengan instansi pemerintah. Mereka telah melakukan MoU bersama pemerintah daerah pada 30 Desember 2025.

“Khusus untuk di Kabupaten Gorontalo ini kami sudah melakukan penandatanganan kerjasama pada 30 Desember 2025 kemarin. Jadi di sini adalah pusat pelayanan satu pintu untuk pemidanaan kerja sosial dan pemidanaan pengawasan,” jelas Budy Istiawan.

Kabapas Budy menambahkan, yang akan mendapatkan pidana sosial itu ialah mereka yang pertama kali melanggar hukum dan sudah diputuskan pengadilan dengan ancaman pidananya dibawah 5 tahun.

“Nah, untuk dipekerjakan dimana itu menjadi kewenangan kita di BAPAS. Yang intinya orang yang dipidana kerja sosial itu mereka harus menghabiskan kerja dipidananya secara non profit. Tidak dibayar,” tandas Kabapas Budy Istiawan.

(ha/aiim)

 

**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp dan akun TikTok aiimnews.com

Pos terkait