AIIMNEWS.COM – Seorang terduga pelaku penipuan yang juga merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) berinisial YO ditangkap polisi.
YO ditangkap Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo diduga terlibat dalam kasus penipuan proyek pengadaan bantuan, program pemberdayaan masyarakat. Yo diamankan pada Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 WITA di sebuah perumahan di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, kasus ini berawal dari pertemuan tersangka dengan dua saksi di Jakarta, yang dalam pertemuan tersebut membahas tentang proyek pengadaan bantuan program wirausaha tenaga kerja mandiri di Kabupaten Gorontalo Utara.
Setelah terjadi kesepakatan, pelapor LK Ardi melakukan pembayaran sebesar Rp1.522.500.000 ke rekening perusahaan PT Sentra Multikarya Infrastruktur. Namun, setelah dana ditransfer, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
Dokumen penagihan yang dikirim ke Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta tidak dapat diproses karena nama-nama pejabat yang disebutkan tersangka tidak ditemukan dalam daftar resmi kementerian tersebut. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/136/V/2024/SPKT/POLDA GORONTALO, Tim Resmob Otanaha langsung melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 8 Maret 2025, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah seorang rekannya di Limboto. Namun, saat dilakukan pengecekan, tersangka tidak ditemukan di lokasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto menegaskan, tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan serupa. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda Gorontalo guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
(ha/aiim)





