Menyoal Permintaan Ganti Rugi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Perusahaan

Kuasa Hukum, PT Mitra Lintas Barito Cabang Gorontalo, Djibran Male, foto/Ist
Kuasa Hukum, PT Mitra Lintas Barito Cabang Gorontalo, Djibran Male, foto/Ist

AIIMNEWS.COM – Permintaan ganti rugi yang diajukan oleh pihak korban kecelakaan truk kontainer hantam rumah terus bergulir. Hingga kini sahut-sahutan kerap terjadi, Jumat (30/1/2026).

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PT Mitra Lintas Barito Cabang Gorontalo, Djibran Male akhirnya angkat bicara dan memberikan penjelasan resmi terkait duduk perkara yang tengah menjadi sorotan publik.

Bacaan Lainnya

Djibran Male menegaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat secara bersama antara pihak korban dan perusahaan.

“Kejadian itu tanggal 5 Desember. Kesepakatan ditanggal 6 besoknya. Tapi perusahaan sudah melakukan upaya untuk pengobatan, ada resep-resep itu dibayarkan oleh perusahaan,” ujar Djibran Male.

Selanjutnya kata dia, di tanggal 7 Januari 2026, pihaknya mulai melakukan proses perbaikan rumah yang mengalami kecelakaan dengan membawa tukang serta mengantarkan material lain di lokasi, di rumah yang mengalami kecelakaan.

“Di tanggal 7 itu, kami sebagai kuasa hukum perusahaan sudah menindaklanjuti dengan kita membawa tukang, karena kesepakatan itu pada intinya bagaimana ada perbaikan dan itu sepengatahuan pemilik keluarga dan kuasa hukum, obrolan di WhatsApp ada,” jelas Djibran.

Berkaitan dengan permintaan ganti rugi yang sampai dengan ratusan juta itu, lanjut Djibran Male, hal itu menurutnya tidak ada dalam kesepakatan yang telah dibuat.

“Dalam kesepakatan itu tidak ada menyebut angka. Di situ hanya perbaikan dan biaya pengobatan dan sebagainyadan itu kami telah laksanakan,” tandas Kuasa Hukum Perusahaan Djibran Male.

(ha/aiim)

 

**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp dan akun TikTok aiimnews.com

Pos terkait