AIIMNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo mulai 13 January 2025 menyalurkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Hariyanto Manan saat diwawancarai. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada OPD untuk dapat melakukan penagihan TPP.
“Tadi kurang lebih satu jam yang lalu, kami telah menyampaikan agar OPD dapat melakukan penagihan TPP bulan Januari mulai dari sekarang,” ungkap Hariyanto Manan.
Hariyanto Manan juga menjabarkan perihal status TPP yang menjadi kebijakan pemerintah. Kata dia, hal itu telah diatur dalam Undang-undang dan beberapa turunan lainnya. Seperti UU nomor 1 tahun 2022 dan turunannya PP nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri nomor 15 tahun 2024.
“Itu jelas menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan, serta penegasan kemendagri itu juga secara jelas menyatakan bahwa TPP itu bukan sesuatu yang bersifat wajib. Pemda bisa mengambil kebijakan menaikan atau menurunkan, itu kewenangan Pemda dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Sehingga, kata Hariyanto Manan lagi, hal ini diharapkan tidak kemudian dilihat secara parsial prosesnya dan juga jangan dipolitisasi yang membuat persepsi-persepsi yang tentunya menimbulkan penafsiran berbeda di masyarakat tentang pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya pemerintah daerah terus berkomitmen dan terus menjaga proses pengelolaan keuangan daerah itu berjalan dengan baik. Untuk TPP pembayaran January kinerja desember 2024 hampir Rp 5,8 Miliar,” tandas Hariyanto Manan.
(ha/aiim)





