AIIMNEWS.COM – Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk kontainer yang menabrak rumah warga pada waktu lalu memicu polemik dan sorotan publik.
Kuasa hukum korban secara tegas meminta pihak perusahaan pemilik kontainer bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 5 Desember 2025, di Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Sebuah truk kontainer dilaporkan kehilangan kendali hingga keluar jalur dan menghantam rumah milik warga. Akibat kejadian itu, bagian bangunan rumah mengalami kerusakan cukup parah.
Tim Kuasa hukum korban, Ronal Van Mansur Nur, Abdulwahidin Tanayio dan Yosep Ismail menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian material yang tidak sedikit serta trauma psikologis akibat kejadian tersebut. Oleh karena itu, pihaknya mendesak perusahaan pemilik kendaraan untuk bertanggung jawab penuh.
“Kami meminta adanya itikad baik dari perusahaan pemilik kontainer untuk memberikan ganti rugi secara layak kepada korban. Ini bukan sekadar kecelakaan biasa, tetapi ada dampak nyata yang dirasakan oleh warga,” ujar Tim Kuasa Hukum korban kuasa kepada wartawan.
Menurut mereka, tanggung jawab tidak hanya berada pada sopir, tetapi juga pada perusahaan yang menaungi operasional kendaraan tersebut, termasuk terkait kelayakan armada dan jam kerja pengemudi.
“Masalah ini sebelumnya sudah sempat dibicarakan dengan pihak perusahaan. Bahwa harus ada ganti rugi dalam bentuk uang, ada angka yang harus dibicarakan. Oleh perusahaan hingga hari ini tidak memberikan kejelasan terkait itu,” kata Ronal.
“Justru, saat keluarga korban berada di rumah sakit, pihak perusahaan berusaha mencoba menggugurkan kewajiban. Disampaikan oleh pihak perusahaan hanya akan memberikan material. Berupa baru, pasir, kerikil dan lain sebagainya. Olehnya di sini kami sampaikan bahwa perusahaan ini memiliki itikad buruk,” tambahnya.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan. Dugaan sementara mengarah pada faktor kelalaian pengemudi dan kondisi kendaraan, namun hal tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Di sisi lain, pihak perusahaan pemilik kontainer atau ekspedisi Meratus hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh korban melalui kuasa hukumnya.
(ha/aiim)





