Rencana Pemakzulan Bupati Merupakan Rencana yang Cacat Hukum

Adnan Parangi, Tim Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango, foto/Ist
Adnan Parangi, Tim Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango, foto/Ist

Oleh: Adnan Parangi, Tim Hukum Pemda Bone Bolango

AIIMNEWS.COM/Opini – Suasana Politik di Bone Bolango hari ini menjadi highlight. Saat ini Bupati Ismet Mile diserang habi-habisan. Namun, alih-alih terjebak pada perdebatan siapa yang benar dan siapa yang salah, mari kita lihat substansi persoalan yang sesungguhnya dihadapi.

Bacaan Lainnya

Isu demi isu terus berkembang, tanpa adanya pembuktian yang nyata secara legal action. Banyak pihak eksternal yang memberikan tanggapan padahal tidak mengetahui pokok masalah yang sebenarnya terjadi, seharusnya di dalam memberikan tanggapan jangan hanya berdasarkan rasa dendam atau rasa iri karena tidak terpakai dalam pemerintahan Ismet Mile karena endingnya tanggapan itu tidak memiliki esensi.

Jika publik hari ini bingung siapa yang salah dan siapa yang benar itu karena tanggapan pihak eksternal yang selalu menggiring opini demi memuaskan hasrat personal.

Menurut saya siapapun pihak yang coba-coba memberikan tanggapan jangan sesekali berasumsi apalagi asumsi itu bermuatan provokatif, sebab menjadi orang yang pintar merasa lebih baik daripada merasa pintar.

Bupati menonaktifkan seluruh tim kerja bukan karena telah terbukti telah ada KKN dan lain lain, keputusan itu diambil agar isu KKN ini tidak menjadi semakin liar dan beliau tidak terganggu dalam menjalankan roda pemerintahan. Seburuk apapun situasi politik kepentingan rakyat harus tetap menjadi prioritas.

Mengenai tim kerja itu bukan masalah krusial yang harus selalu dibahas, sebab mereka non aktif ataupun aktif Bupati tetap dapat berkomunikasi meminta saran dan pendapat dalam menjalankan pemerintahan, bahkan bukan hanya kepada tim kerja, terhadap siapapun bupati dapat meminta saran pendapat sepanjang beliau anggap urgent.

Soal isu bagi-bagi proyek lewat rekaman, chat dll, semuanya masih bersifat asumtif dan belum menjadi fakta nyata, jika orang yang paham ilmu hukum menilai isi rekaman dan chat tersebut maka tentu dia sadar bahwa itu tidak dapat dijadikan bukti untuk menjerat nama-nama yang disebutkan dalam obrolan tersebut. Sebab siapapun bisa saling terfon lalu membahas apa saja lalu direkam, akan sangat tolol dan bodoh orang hukum jika langsung ngejudge adanya tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang namanya disebut-sebut dalam rekaman atau obrolan itu.

Atas kejadian ini rakyat Bone Bolango adalah pihak yang paling dirugikan, himbauan saya tolong jangan hanya mengkritik pemimpin yang berkuasa, tapi juga mengawasi mereka yang sedang berupaya merebut kekuasaan. Apalagi yang sering melalukan aksi demonstrasi di Bone Bolango justru bukan mayoritas masyarakat Bone Bolango.

Mekanisme pemakzulan sebenarnya adalah instrumen demokrasi yang sah semuanya sudah diatur dalam UU No.23 Tahun 2014. Sepanjang dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang benar dan alasan yang jelas dan tidak cacat hukum.

Kemudian Untuk melakukan demonstrasi seharusnya diawali dengan kajian isu dan proses gelar perkara agar tidak hanya sekedar teriak-teriak tanpa materi yang mengerucut ke proses litigasi. Menurut saya tidak ada gunanya demo berjilid-jilid kalau materinya hanya itu-itu aja serta tidak ada proses litigasi. Apakah bukti yang kurang atau tidak ada keberanian ?

Harus dipahami bahwa melaporkan seseorang dengan laporan palsu dapat dipidana dengan pasal 317 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Kejadian ini tentunya memiliki dampak pada publik service. Setiap konflik politik berkepanjangan pasti berdampak pada efektivitas pemerintahan. Anggaran tertunda, program terhambat, koordinasi terganggu. Yang paling menderita adalah masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

Konflik ini sebenarnya adalah ujian bagi kematangan demokrasi lokal di Bone Bolango. Demokrasi bukan berarti tidak ada konflik, tapi bagaimana konflik itu dikelola secara dewasa dan konstruktif.

Pada akhirnya, siapa pun yang berkuasa di Bone Bolango, yang terpenting adalah bahwa kekuasaan itu digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk melanggengkan posisi atau membalas dendam politik.

 

**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp dan akun TikTok aiimnews.com

Pos terkait