AIIMNEWS.COM – Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023 di Provinsi Gorontalo kembali menjadi sorotan publik, Minggu (4/1/2026).
Dari rilis yang diterima redaksi aiimnews.com, ditemukan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp412.590.822,00 yang berasal dari 12 sekolah negeri tingkat SMA, SMK, dan SLB di berbagai kabupaten dan kota di Gorontalo akibat pengelolaan Dana BOS TA 2023 yang tidak sesuai ketentuan dan itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi pengawasan.
Hingga kini, pembayaran TGR tersebut belum juga diselesaikan, meskipun undangan klarifikasi dan penagihan resmi telah dilayangkan oleh instansi terkait.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis, sekaligus mempertanyakan komitmen Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo dan Inspektorat dalam menegakkan akuntabilitas keuangan pendidikan.
Total kerugian negara dari 12 sekolah tersebut mencapai Rp 412.590.822,00 yang seharusnya telah dikembalikan ke kas negara atau daerah sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan atas Dana BOS Tahun Anggaran 2023.
Adapun 12 sekolah di wilayah Provinsi Gorontalo yang disebut dalam temuan pengelolaan Dana BOS TA 2023, yakni:
SLBN Pohuwato (Kabupaten Pohuwato)
SMKN 1 Duhiadaa (Kabupaten Pohuwato)
SMKN 4 Gorontalo (Kabupaten Gorontalo)
SMAN 5 Gorontalo Utara (Kabupaten Gorontalo Utara)
SMAN 1 Limboto Barat (Kabupaten Gorontalo)
SMAN 1 Gorontalo Utara (Kabupaten Gorontalo Utara)
SMKN 2 Gorontalo (Kabupaten Gorontalo)
SMAN 1 Tibawa (Kabupaten Gorontalo)
SLBN Bone Bolango (Kabupaten Bone Bolango)
SMAN 1 Kabila (Kabupaten Bone Bolango)
SMAN 1 Kota Gorontalo (Kota Gorontalo)
SMKN 3 Kota Gorontalo (Kota Gorontalo)
Aktivis pemerhati kebijakan publik dan Pendidikan Gorontalo, Yanto Ali, menegaskan bahwa tidak diselesaikannya TGR Dana BOS TA 2023 ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi masuk ranah pelanggaran hukum.
“Ini menyangkut Dana BOS Tahun Anggaran 2023 dengan nilai ratusan juta rupiah dan melibatkan 12 sekolah negeri di Gorontalo. Jika hingga hari ini TGR belum dibayar, padahal sudah ada undangan klarifikasi, maka patut diduga ada pengabaian hukum,” tegas Yanto.
Dasar Hukum yang Mengikat, Kewajiban pengembalian kerugian negara Dana BOS TA 2023 diatur secara tegas dalam:
. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
. Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian TGR Daerah
. Petunjuk Teknis Dana BOS yang berlaku
Seluruh regulasi tersebut mewajibkan setiap kerugian negara, termasuk dari Dana BOS TA 2023, untuk dikembalikan dan dipertanggungjawabkan. Yanto menegaskan bahwa undangan klarifikasi dan pemanggilan terhadap kepala sekolah dan pengelola Dana BOS TA 2023 bukan sekadar formalitas administratif.
“Undangan itu adalah mekanisme pertanggungjawaban. Jika tidak ditindaklanjuti dengan pengembalian dana, maka Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo patut dipertanyakan perannya sebagai pembina dan pengawas,” ujarnya.
Jika TGR Dana BOS TA 2023 sebesar Rp412 juta ini terus dibiarkan, maka kata Yanto Ali sanksi yang seharusnya diterapkan antara lain:
-Sanksi administratif: teguran, penundaan atau penghentian BOS, pencopotan kepala sekolah
-Sanksi perdata: penagihan paksa melalui mekanisme TGR
-Sanksi pidana: jika ditemukan unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang
“Dana BOS adalah hak peserta didik. Setiap rupiah yang disalahgunakan dan tidak dikembalikan adalah pengkhianatan terhadap pendidikan,” tegas Yanto.
“Jika Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo dan Inspektorat tidak segera membuka data, menjelaskan progres pembayaran TGR Dana BOS Tahun Anggaran 2023, serta menegakkan sanksi, maka kami akan melaporkan persoalan ini ke Kementerian Pendidikan, Inspektorat Jenderal, BPK, dan Aparat Penegak Hukum. Ini tanggung jawab moral kami kepada publik Gorontalo,” ucap Yanto Ali.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo, melalui tim kerja pengembangan kurikulum, Salihun menepis adanya data sekolah yang diduga TGR tersebut. Dirinya mengaku bahwa dokumen yang ada itu hanyalah P2HP.
“Ini hanya P2HP. Hanya foto dokumen yang P2HP bukan LHP. Saya sudah kirimkan juga ini foto dokumen ke Inspektorat,” ujar Salihun.
Salihun mengatakan, bukan ini data sekolah yang mengalami TGR, setelah dikonfirmasi ke sekolah, sudah ada beberapa sekolah yang telah membayar dan juga sudah ada yang berkurang nilainya.
“Jadi angkanya sudah tidak lagi seperti yang ada sekarang. Karena sudah ada sekolah yang membayar dan lain-lain. Rp 412 juta sekian itu belum angka final. Angka finalnya ada di Inspektorat dan Badan Keuangan,” kata Salihun.
(ha/aiim)





