AIIMNEWS.COM – Mega proyek gedung rawat inap Rumah Sakit (RS) Dunda Limboto yang menelan anggaran sebesar Rp 28,4 miliar resmi dinyatakan putus kontrak.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt RS Dunda Limboto, Ulfa Tambrin Domili saat diwawancari media, pada Jumat (2/1/2026). Ia membenarkan bahwa paket proyek tersebut sudah putus kontrak.
“Iya, kalau ini sudah. Sudah putus kontrak. Informasi selengkapnya bisa ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” ujar Plt Ulfa Domili.
Proyek pembangunan gedung tiga lantai di RS Dunda Limboto tersebut awalnya dirancang untuk meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan. Namun, seiring berjalan pelaksanaannya, proyek ini disorot karena dinilai lamban.
Tak hanya itu saja. Mega proyek ini kerap didatangi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada akhir bulan November 2025. Setelah itu, berdasarkan penelusuran lembaga DPRD Kabupaten Gorontalo didapati telah mengalami deviasi 9 persen dari total 17 persen.
Proyek pekerjaan gedung rawat inap ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Darmo Sipon dengan nomor kontrak 002/SP-DAK/RSU-DUNDA/VII/2025 yang sumber dananya berasal dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, media aiimnews.com telah berupaya mengkonfirmasi kepada pihak KPA, Ramang Hasan dengan mendatangi lokasi pekerjaan (Rumah Sakit) dan melakukan upaya telefon, namun belum ada respon.
Begitu pula dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, dirinya dengan singkat menjawab “Di hari dan waktu kerja ya Pak,” singkat Ayu Rajak.
(ha/aiim)





